Buntut Tenggelamnya Tongkang Pengangkut Batu Bara di Jepara, Gakkum KLH Uji Kualitas Air, Terumbu Karang hingga Sebaran Batubara

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:07 WIB
SURVEY: Gakkum KLH beserta tim investigasi tengah melakukan pendataan lapangan di perairan sekitar Mororejo, Jepara, tak jauh dari Pulau Panjang pada Rabu (29/7) usai Tongkang Santoso 6 tenggelam beberapa pekan sebelumnya. (DLH JEPARA UNTUK RADAR KUDUS)
SURVEY: Gakkum KLH beserta tim investigasi tengah melakukan joint survey di perairan sekitar Mororejo, Jepara, tak jauh dari Pulau Panjang pada Rabu (29/7), usai Tongkang Santoso 6 tenggelam beberapa pekan sebelumnya. (DLH JEPARA UNTUK RADAR KUDUS)

JEPARA — Proses penanganan dampak lingkungan akibat tumpahnya batu bara di perairan Mororejo, Kabupaten Jepara, memasuki tahapan penting. 

Hal tersebut dilakukan, usai kandasnya kapal tunda TB Transpower 215 yang menarik tongkang YDB 6259/Santoso 06 berlayar dari Banjarmasin menuju Marunda, Jakarta.

Kapal ini membawa muatan sekitar 7.221 ton batu bara dan diawaki 10 orang.

Semula, tongkang mengalami kemiringan pada Jumat (26/6). Upaya penyeimbangan (ballast) telah dilakukan, namun tidak cukup membantu.

Hingga kapal pun tenggelam, dan ribuan ton batu bara tersebut tumpah ke laut.

Baca Juga: Tongkang Kandas di Perairan Jepara Berhasil Dievakuasi, KLH Akan Turun Periksa Dampak Batu Bara

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim asuransi tongkang melakukan joint survey.

Memverifikasi cemaran maupun dugaan kerusakan ekosistem bawah laut. Termasuk dampak sosial ekonomi yang dialami masyarakat, terutama nelayan.

Survei tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, bernomor B.409/1.2/GKM.3.14/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. 

Dalam proses investigasi tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara turut mendampingi beserta tim ahli.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Havid Widiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian awal proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup, akibat tumpahnya muatan batu bara dari Tongkang BG Santoso 6.

Menurutnya, survei yang dilakukan merupakan joint survey antara Tim Gakkum KLH dengan Tim Asuransi Tongkang BG Santoso 6. 

“Tujuannya untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan secara komprehensif, akibat kecelakaan tersebut. Sehingga seluruh pihak memiliki data yang akurat sebagai dasar negosiasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup," ungkapnya, pada Rabu (29/7).

Ia mengatakan, cakupan survei cukup luas. Tim melakukan pengambilan sampel kualitas air laut di lokasi kecelakaan.

TELITI: Tim investigasi sedang melakukan sampling di lokasi kapal tongkang tenggelam, pada Rabu (29/7).
TELITI: Tim investigasi sedang melakukan sampling di lokasi kapal tongkang tenggelam, pada Rabu (29/7).

Pemetaan kondisi terumbu karang, sebaran tumpahan batu bara, hingga verifikasi dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat pesisir.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim dibagi menjadi tiga kelompok. 

Tim pertama berfokus pada penyelaman, untuk memeriksa kondisi bawah laut, yang melibatkan ahli penyelam dari pihak asuransi dan tim penyelam KLH. 

Tim kedua, bertugas menilai kondisi biota laut dan ekosistem. Sedangkan Tim ketiga, melakukan verifikasi dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat terdampak.

Selain pengambilan sampel kualitas air, petugas juga melakukan pengamatan terhadap penyebaran material batu bara di sekitar lokasi tenggelamnya tongkang. 

Pada saat yang sama, Tim Gakkum KLH turut melakukan verifikasi dampak sosial melalui wawancara dengan Forum Nelayan Mororejo dan Forum Nelayan Jambu. 

Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas melaut dan pendapatan nelayan terdampak akibat insiden tersebut.

Meski demikian, Havid menegaskan hasil survei belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat. 

Sampel kualitas air masih harus melalui pengujian laboratorium. Sedangkan kondisi terumbu karang memerlukan proses verifikasi lebih lanjut oleh tim ahli.

"Nantinya seluruh hasil akan direkap dari laporan masing-masing tim petugas,” hematnya.

Ia berharap seluruh data yang terkumpul dapat menjadi dasar yang objektif, transparan. Serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara para pihak yang terlibat.

Havid menambahkan, joint survey akan dilakukan setidaknya hingga akhir pekan mendatang. “Tentu proses ini membutuhkan waktu," pungkasnya.(fik) 

Editor : Mahendra Aditya
Pemulihan Ekosistem ekosistem laut rusak Batu bara tumpah Perairan Jepara tercemar tongkang kandas