AJ Bantah Seluruh Dakwaan Dugaan Pencabulan Santriwati, Siapkan Bukti di Persidangan

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB
BUGAR: Terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh (baju tahanan biru) didampingi keluarga dan kuasa hukum saat menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti, pada Senin (27/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
BUGAR: Terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh (baju tahanan biru) didampingi keluarga dan kuasa hukum saat menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti, pada Senin (27/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA – Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Al Anwar, Mantingan, Jepara, Abi Jamroh (AJ), melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tetap membantah seluruh dakwaan yang disangkakan kepadanya. Penegasan itu disampaikan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Kuasa hukum AJ, Nur Ali, mengatakan kliennya tidak mengakui tuduhan pencabulan maupun persetubuhan sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Menurutnya, seluruh bantahan beserta alat bukti yang dimiliki akan disampaikan dalam persidangan.

"Klien kami tetap menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Seluruh dalil dan bukti akan kami ajukan di persidangan untuk diuji di hadapan majelis hakim," kata Nur Ali.

Ia menegaskan, proses pembuktian merupakan kewenangan pengadilan. Karena itu, pihaknya memilih menunggu proses persidangan dibanding menyampaikan pembelaan di luar mekanisme hukum.

Menurutnya, benar atau tidaknya dakwaan hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pengadilan adalah tempat untuk menguji semua alat bukti, baik yang diajukan jaksa maupun dari pihak terdakwa," ujarnya.

Nur Ali juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan penilaian sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami berharap publik tidak terburu-buru menyimpulkan perkara ini sebelum ada putusan inkrah. Semua pihak sebaiknya menghormati proses peradilan," katanya.

Selain menyampaikan bantahan terhadap dakwaan, kuasa hukum juga mengungkapkan kondisi kesehatan AJ yang disebut memiliki sejumlah penyakit penyerta, di antaranya diabetes, kolesterol tinggi, gangguan lambung, dan riwayat penyakit jantung. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya tetap dilakukan selama menjalani proses hukum.

Pihak kuasa hukum juga membantah berbagai informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan jumlah korban. Menurut Nur Ali, seluruh tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.

"Kami akan menguji seluruh fakta dan alat bukti di pengadilan. Karena itu, kami meminta semua pihak tidak mendahului proses hukum maupun putusan hakim," tegasnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat AJ saat ini telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jepara. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jepara untuk segera disidangkan.

Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh dakwaan, keterangan saksi, barang bukti, serta pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Jika dipublikasikan di media cetak atau portal berita, versi ini lebih memenuhi karakter straight news: lead langsung pada fakta terbaru, alur kronologis jelas, minim pengulangan, tetap berimbang, dan menjaga asas praduga tak bersalah. (fik/lin/mah)

Editor : Mahendra Aditya
Abi Jamroh Kasus Pencabulan Jepara Ponpes Al Anwar Jepara dugaan pencabulan santriwati kejari jepara