JEPARA — Kuasa hukum Abi Jamroh (60), Nur Ali, menegaskan kliennya tetap tidak mengakui seluruh tuduhan pencabulan dan persetubuhan, terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan.
Hal tersebut disampaikan seusai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, pada Senin (27/7).
Pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum, sejurus dengan adanya Tahap 2 tersebut.
Menurutnya, seluruh dalil dan bukti yang dimilikinya, akan disampaikan dalam persidangan.
Nur Ali menjelaskan proses hukum yang kini berjalan harus dihormati oleh semua pihak.
Ia menyebut persidangan merupakan tempat yang tepat, untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan. Baik oleh jaksa maupun pihak terdakwa.
"Sebentar lagi kami akan menghadapi persidangan. Tim kuasa hukum akan menyampaikan dalil-dalil yang dapat diterima oleh majelis hakim. Hingga saat ini klien kami tetap tidak mengakui dan menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan," tegasnya.
Menurutnya, benar atau tidaknya dakwaan harus dibuktikan melalui persidangan.
"Proses hukum kami hormati dan semuanya akan diuji serta dibuktikan di pengadilan. Karena memang di sanalah tempatnya," imbuhnya.
Nur Ali juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kami memohon kepada masyarakat dan publik agar tidak menjustifikasi terlebih dahulu sebelum putusan pengadilan inkrah. Jangan mendahului putusan hakim. Kami telah menyiapkan bukti-bukti yang akan kami sampaikan di dalam persidangan," terangnya.
Menurutnya, seluruh pihak, baik keluarga, masyarakat maupun kuasa hukum, seharusnya sama-sama menghormati proses peradilan.
Ia juga meminta agar martabat kliennya tetap dihormati selama perkara belum diputus.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Marwah seorang ulama juga harus kita hormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Klaim Kantongi Empat Bukti Sah Jerat Eks Waka BGN
Terkait kondisi kliennya, Nur Ali mengungkapkan AJ saat ini dalam keadaan kurang sehat, karena memiliki sejumlah penyakit penyerta.
Di antaranya diabetes, asam lambung akut, kolesterol tinggi, serta riwayat penyakit jantung.
Meski demikian, sambungnya, pemeriksaan kesehatan terhadap AJ tetap dilakukan secara rutin.
Selain itu, Nur Ali mengaku keberatan terhadap berbagai pemberitaan maupun opini publik, yang menyebut kliennya telah memperkosa 25 santriwati.
“Kami berharap tidak ada lagi justifikasi, terhadap klien kami yang melakukan pemerkosaan terhadap 25 gadis. Karena satu (orang, red) saja belum tentu. Untuk itu kami akan menguji fakta di persidangan,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di depan majelis hakim.
"Kami bukan menyangkal, tetapi memang faktanya tidak. Semua bukti yang kami kumpulkan akan kami bawa ke pengadilan. Jangan mendahului putusan pengadilan karena itu bagian dari asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Ia menambahkan, persidangan merupakan ikhtiar untuk menghadirkan fakta yang sebenar-benarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menguji apakah seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa, benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Bagi kami, persidangan adalah ikhtiar untuk menyajikan fakta sebenar-benarnya. Apakah yang didakwakan itu sesuai dengan fakta atau tidak, semuanya akan diuji di pengadilan," katanya.
Bahkan, Nur Ali mengaku optimistis terhadap hasil pembelaan yang akan disampaikan.
Namun demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kalau saya sendiri 90 persen (yakin, red),” tandas Nur Ali.(fik)
Editor : Mahendra Aditya