JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan Sistem E-Parkir sebagai langkah memperkuat tata kelola retribusi parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Selain menutup celah praktik pungutan liar (pungli), sistem tersebut diharapkan mampu menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Peluncuran e-Parkir dilakukan Bupati Jepara Witiarso Utomo didampingi Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar di kawasan Jalan Diponegoro, Senin (27/7/2026). Sehari berselang, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Perhubungan langsung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas parkir sebagai penguatan implementasi sistem baru tersebut.
Jalan Diponegoro atau kawasan Pecinan menjadi proyek percontohan penerapan e-Parkir di Jepara. Sebanyak 18 titik parkir mulai menerapkan sistem pembayaran secara non-tunai.
Apabila penerapan di kawasan tersebut berjalan efektif, sistem serupa akan diperluas ke sejumlah ruas lain, seperti Jalan Yos Sudarso dan kawasan strategis lainnya.
Retribusi Langsung Masuk Kas Daerah
Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan penerapan e-Parkir bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi merupakan bagian dari reformasi birokrasi sekaligus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
"Hari ini kita melakukan kerja cerdas dan komprehensif. Penerapan e-Parkir bukanlah tren teknologi, melainkan perintah undang-undang dan mandat reformasi birokrasi," katanya.
Menurutnya, sistem pengelolaan parkir secara konvensional selama ini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari pencatatan yang tidak terukur hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.
"Era di mana pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara tidak terukur, rentan kebocoran, dan menyisakan celah praktik pungutan liar harus kita hentikan," tegasnya.
Melalui sistem pembayaran digital non-tunai, setiap transaksi parkir akan tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah secara real time.
"Dengan sistem digital non-tunai, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk retribusi parkir langsung masuk secara real time ke Kas Daerah. Tidak ada lagi pemotongan di tengah jalan, tidak ada lagi estimasi tak berdasar, dan tidak ada lagi ruang abu-abu. Transparansi penuh adalah tujuan kita," ujarnya.
Witiarso juga meminta seluruh juru parkir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, tugas juru parkir tidak hanya menarik retribusi, tetapi juga menjaga ketertiban kendaraan dan membantu kelancaran arus lalu lintas.
Dishub Perkuat Implementasi Lewat Bimtek di Bank Jateng
Sebagai tindak lanjut peluncuran e-Parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Parkir di Gedung Bank Jateng Jepara, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari percepatan penerapan sistem parkir elektronik sekaligus mendukung Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Bimtek dihadiri Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Nanang Wahyudi, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Jepara Widarso, perwakilan BPKAD, Dinas Kominfo, serta para petugas parkir.
Nanang Wahyudi menekankan keberhasilan implementasi e-Parkir sangat bergantung pada komitmen para juru parkir di lapangan.
"Program E-Parkir ini jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial. Kami berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi langkah bersama dalam mewujudkan pelayanan parkir yang lebih modern, tertib, dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Jepara Widarso menjelaskan penerapan sistem e-Parkir bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi sekaligus mengoptimalkan PAD.
"Sistem tersebut bertujuan meningkatkan transparansi pendapatan parkir, meminimalkan potensi praktik pungutan liar, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi parkir," katanya.
Usai pembukaan, peserta mendapatkan materi mengenai Billing Center sebagai pendukung pengelolaan transaksi elektronik dalam sistem e-Parkir.
Melalui peluncuran sistem dan penguatan kapasitas petugas tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap digitalisasi layanan parkir dapat berjalan optimal sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik, memperkuat transparansi pengelolaan retribusi, serta mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan.
Editor : Admin