JEPARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mulai menangani kasus tumpahan batu bara di Perairan Jepara.
Selain itu, Tim Ahli Asuransi juga turun tangan. Melakukan investigasi terhadap Tongkang Santoso 6 yang tenggelam di Perairan Mororejo, dekat Pulau Panjang.
Setelah kapal tongkang berhasil diapungkan, penanganan lanjutan diupayakan melalui mekanisme ‘Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan’, yang mengedepankan pemulihan lingkungan serta ganti rugi terhadap pihak yang terdampak.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Havid Widiyanto, mengatakan pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap insiden tersebut.
Pasalnya, tumpahan batu bara berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistem laut.
Hal ini berdampak terhadap lingkungan maupun aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya nelayan.
"Apabila hasil verifikasi lapangan nantinya menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka owner akan dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Di dalamnya terdapat kewajiban pemulihan lingkungan, pembayaran kerugian jasa lingkungan (denda PNBP), hingga ganti rugi sosial bagi nelayan yang terdampak," terangnya.
Ia menjelaskan, kecelakaan bermula pada 26 Juni 2026, sejurus kemudian nahkoda BG Santoso 6 melaporkan kepada UPP Kelas II Jepara bahwa tongkang mengalami kemiringan dan kemudian menjatuhkan sauh di Perairan Mororejo.
Tongkang yang ditarik TB Trans Power 215 tersebut mengangkut 7.221 ton batu bara milik PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) dengan rute pelayaran dari Banjarmasin, menuju Marunda, Jakarta.
Pihak kapal berupaya menstabilkan tongkang dengan bantuan tenaga ahli. Upaya ballast atau penyeimbangan gagal.
Pada 2 Juli 2026, tongkang dilaporkan tenggelam sebagian, sehingga seluruh muatan batu bara tumpah ke laut.
Pemilik kapal kemudian mengerahkan dua tim salvor lokal untuk melakukan evakuasi, namun belum berhasil mengangkat tongkang.
Batu bara yang tumpah sementara diamankan menggunakan jaring agar tidak semakin menyebar.
Menurut Havid, sejak kejadian tersebut berbagai langkah koordinasi telah dilakukan.
Pada 13 Juli 2026, UPP Kelas II Jepara menggelar rapat lintas instansi yang menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Di antaranya meminta owner menunjuk salvor berstandar internasional, mengamankan sementara batu bara yang tumpah, mengurus seluruh perizinan proses evakuasi.
Serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada instansi terkait, hingga mengangkat seluruh batu bara setelah proses evakuasi tongkang selesai.
Selain itu, owner juga diminta bertanggung jawab atas kerugian sosial yang dialami nelayan, serta melakukan pemulihan lingkungan apabila hasil kajian membuktikan telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
DLH Jepara juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah sebagai pemegang kewenangan pengelolaan lingkungan pesisir 0–12 mil laut, serta kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengoordinasikan langkah penanganan lebih lanjut.
Pada 20 Juli 2026, dilakukan koordinasi antara UPP Kelas II Jepara, Satreskrim Polres Jepara, dan Pemkab Jepara untuk menyamakan langkah penanganan dengan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
"Saat ini kami juga terus berkoordinasi dengan Tim Gakkum Jabalnusra untuk menentukan langkah-langkah yang harus segera dilakukan oleh owner sebelum tim turun ke Jepara," ujarnya.
Dalam tahap selanjutnya, Tim Gakkum KLH akan melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel lingkungan, mengawasi proses pengangkatan batu bara setelah evakuasi tongkang selesai.
Serta menginventarisasi kerugian sosial masyarakat pesisir, khususnya nelayan, serta melakukan penilaian terhadap tingkat kerusakan lingkungan.
Apabila seluruh tahapan selesai, proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan hingga tercapai kesepakatan final antara owner dan Gakkum KLH.
Owner diwajibkan membayar kerugian jasa lingkungan dan biaya pemulihan ke kas negara melalui mekanisme PNBP, memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, serta melaksanakan pemulihan lingkungan bersama instansi terkait.
Havid menambahkan, masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat insiden tersebut dipersilakan melapor ke DLH Jepara.
Laporan tersebut akan diverifikasi dan diinventarisasi sebagai dasar penetapan penerima ganti rugi.
"Hanya masyarakat yang aduannya terbukti dan lolos verifikasi yang nantinya berhak memperoleh ganti rugi," pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya