Said Iqbal Datangi PT Samwon Jepara, Sentil Pesangon PHK Buruh Sekurang-kurangnya Satu Kali

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 18:36 WIB
TURUN LANGSUNG: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meninjau langsung kondisi PT Samwon Busana Indonesia pada Senin (27/7).(DISKOMINFO JEPARA UNTUK RADAR KUDUS)
TURUN LANGSUNG: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meninjau langsung kondisi PT Samwon Busana Indonesia pada Senin (27/7).(DISKOMINFO JEPARA UNTUK RADAR KUDUS)

JEPARA — Penutupan operasional secara permanen PT Samwon Busana Indonesia di Jepara dinilai tidak dapat dihindari. 

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut keputusan tersebut dipengaruhi situasi pasar global yang membuat perusahaan tidak lagi mampu bersaing di pasar ekspor.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, persoalan yang dihadapi Samwon serupa dengan sejumlah perusahaan garmen lainnya di Jawa Tengah, termasuk PT Victoria Apparel. 

Penurunan permintaan dari pasar internasional, khususnya Amerika Serikat sebagai tujuan ekspor, membuat pesanan terus menyusut hingga perusahaan memutuskan menghentikan operasional.

"Ini lebih kepada persoalan prinsipal dan pasar internasional, bukan karena daya beli di Indonesia. Produk Samwon merupakan produk ekspor sehingga sangat bergantung pada permintaan luar negeri," ujar Said, usai tinjauannya di PT Samwon Busana Indonesia Jepara pada Senin (27/7) sore.

Ia mengatakan pemerintah sebenarnya menawarkan sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan usaha, mulai dari kemungkinan penyusunan regulasi hingga kemudahan masuknya bahan baku. 

Namun, keputusan penenaman modal asing (PMA) untuk menutup perusahaan disebut sudah bersifat final.

Karena itu, fokus utama saat ini ialah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Said menegaskan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus dibayarkan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

Menurutnya, putusan tersebut telah menganulir ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang sebelumnya memperbolehkan pembayaran pesangon akibat efisiensi hanya sebesar 0,5 kali ketentuan.

Sebelumnya PT Samwon Busana Indonesia di Jepara hendak membayarkan pesangon 50 persen, tidak genap, hanya separoh.

"Pesangon harus dibayarkan sekurang-kurangnya satu kali. Tidak boleh lagi dibayarkan hanya setengah kali dengan alasan efisiensi. Putusan MK sudah membatalkan aturan tersebut," tegasnya.

Ia mengungkapkan, manajemen PT Samwon telah menyatakan akan mempelajari ketentuan tersebut. 

Pihaknya juga telah meminta Dinas Ketenagakerjaan kabupaten, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawal proses penyelesaian hak para pekerja.

"Saya sudah sampaikan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan agar memastikan pembayaran tidak boleh kurang dari satu kali. Kalau ternyata kurang, saya akan turun kembali untuk memperjuangkan hak-hak buruh," ujarnya.

Said menambahkan, para pekerja tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kondisi ekonomi global.

"Lindungi yang lemah. Hak-hak buruh harus diberikan. Karena ini persoalan global, pasar menurun sehingga perusahaan tidak dapat diselamatkan, maka hak buruh harus dipenuhi," tandasnya.

Sementara itu, Chief Export Import PT Samwon Busana Indonesia, Tri Harti, menegaskan keputusan penghentian operasional perusahaan telah melalui pembahasan panjang dengan manajemen di Korea Selatan dan bersifat final.

"Keputusan ini sudah kami bahas dengan manajemen Korea sejak awal tahun. Ini final, tutup permanen," ujarnya.

Penutupan tersebut berdampak pada sekitar 685 pekerja. 

Meski demikian, besaran pesangon yang akan diberikan masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara manajemen perusahaan dengan pemerintah.

"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jepara dan manajemen Korea untuk menentukan besarannya," pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
PT Samwon Ratusan buruh di-PHK pesangon separoh pma PHK Massal