AJ Tersangka Pencabulan Santriwati Dilimpahkan ke Kejari Jepara

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 13:39 WIB
TAHAP 2: Terduga pelaku pencabulan AJ (60) terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jepara pada Senin (27/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
TAHAP 2: Terduga pelaku pencabulan AJ (60) terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jepara pada Senin (27/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, yang menyeret pemimpin pondok pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, memasuki babak baru.

Pada Senin (27/7), tersangka Abi Jamroh (60) dilimpahkan Penyidik Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. 

Abi Jamroh menjalani pemberkasan setidaknya selama satu jam, ia rampung dan keluar dari ruangan pada pukul 11.08.

Tak sendiri, ia dibersamai oleh sang istri beserta kuasa hukumnya. 

Ia, mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor 55.

Usai menjalani pemberkasan ia disambut istrinya yang menunggu di ruang tamu, di depan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jepara.

Tidak seperti saat mulai ditahan di Mapolres Jepara pada Senin (11/5) lalu, kali ini Abi Jamroh tanpa kursi roda. Hanya saja, saat berjalan, ia tampak dituntun. 

Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5) lalu.

BUGAR: Terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh (baju tahanan biru) didampingi keluarga dan kuasa hukum saat menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti, pada Senin (27/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
BUGAR: Terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh (baju tahanan biru) didampingi keluarga dan kuasa hukum saat menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti, pada Senin (27/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

Dengan peci hitam dan kacamata yang tak luput dikenakan, Abi Jamroh tampak duduk termenung di depan istrinya. 

Sebelum dibawa masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Jepara, istrinya bertelut. Memandangi proses pemakaian borgol kabel ties kuning kepada Abi Jamroh. Matanya tampak sembab.

Sejurus dengan itu, Abi Jamroh berjalan keluar dari lobi Kejari Jepara. Masuk ke dalam mobil bernopol K-1809-AL. 

Selama proses ini, Abi Jamroh juga masih tampak segar, sembari sesekali melempar senyum tipis.

Ia pun masuk ke dalam kursi tengah mobil Avanza (bukan mobil tahanan) yang membawanya ke Rutan Jepara.

Saat masuk, ia tampak leluasa, membuka borgol kabel ties sendiri karena tidak direkatkan secara ketat oleh petugas.

Kepala Subseksi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejari Jepara Rico Nur Cahyo menyampaikan bahwa berkas perkara diterimanya pada tanggal 21 Mei. Lalu hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 14 Juli.

"Hari ini pada tanggal 27 Juli dilakukan tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkapnya, pada Senin (27/7).

Rico menyampaikan, tersangka diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat 2 Huruf G, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, tinggal nanti di persidangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Rico menceritakan kronologi singkat mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka Abi Jamroh.

Semula santriwati izin tidak dapat ikut kegiatan karena kaki sedang sakit (terkilir). Lalu, pada tanggal 27-29 April 2025, tersangka menyuruh korban (santriwati) ke gudang Pondok Pesantren.

Awalnya tersangka menawarkan pengobatan. Santriwati pun mengiyakan, karena saran dan niat baik dari gurunya tersebut.

Namun ternyata, santriwati malah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pemimpin Ponpes Al Anwar tersebut, tempat di mana ia belajar ilmu agama.

Tak hanya berhenti di situ, pada rentang waktu 2 Mei, 22 Juni, 22-23 Juli, dengan relasi kuasanya, Abi Jamroh diduga menyetubuhi santriwati tersebut. No consent (tanpa persetujuan) dan ikatan perkawinan sah.

Hal itu dilakukan di luar jam pembelajaran pondok pesantren. Rata-rata dilakukan dini hari sekitar pukul 23.00.

"Kejadian tersebut diketahui oleh adik korban pada 24 Juli (melihat pesan tak senonoh dari AJ di HP milik korban, red). Adik korban yang nyantri di sana (Al Anwar Mantingan) pun pulang, mengadukan apa yang dialami oleh kakaknya kepada orang tua. Lalu orang tua menjemput korban, dan membuat laporan kepolisian," jelasnya.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Korban, Erlinawati menyampaikan jika selama kurun waktu menerima kekerasan seksual tersebut, pihak korban mendapatkan ancaman.

Karena itu, semula korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya, bahkan terhadap keluarga sendiri.

Namun petunjuk datang, saat sang adik mendapatkan petunjuk kuat, bukti digital yang ada di HP milik korban.

Belakangan terungkap, AJ mencabuli kliennya lebih dari 25 kali. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dion Mario, menjelaskan sebelum P21 dilakukan pemenuhan catatan mengenai berkas tersebut.

"Ada beberapa petunjuk dari kami yang perlu dipenuhi (P19, red). Seperti penghitungan restitusi belum ada, termasuk beberapa poin atas saksi belum ditanyakan. Sama terkait ahli, ada beberapa poin yang kami tanyakan," sambungnya.

Pihaknya menyampaikan, kini bukti-bukti telah diserahkan. Begitu pun hasil penyidikan yang dituangkan ke dalam keterangan ahli.

"Selanjutnya, tujuh hari kami menyiapkan dakwaan lalu melakukan limpah di Pengadilan," tegasnya.

Setelah terdapat jadwal sidang, tersangka akan dituntut. "Ya tinggal tahap persidangan dan penuntutan," ringkasnya.

Mario juga menjelaskan, pengenaan pasal di atas didasarkan atas kronologi kejadian.

Terlebih muatan pasal tersebut ialah, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Pidana penjara paling lama 12 tahun. 

"Kami melihat kronologis perbuatannya (tersangka AJ, red). Kami menilai pasal inilah yang paling tepat," terangnya.

Hingga saat ini baru terdapat satu korban (santriwati) yang melaporkan tindakan pelaku. 

"Ya, baru satu. Kini sementara (tersangka, red) ditahan di Rutan Jepara. Penahanan awal 20 hari, lalu melakukan limpah (pengadilan, red)" pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
Abi Jamroh Pelaku pencabulan santriwati Terancam 12 tahun penjara Pemimpin PP Al Anwar Mantingan Tahunan Jepara Oknum kiai mencabuli santriwati