Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Jalan Jepara Dimuluskan, Tambang Ilegal Ditertibkan

M. Khoirul Anwar • Kamis, 16 Juli 2026 | 08:52 WIB
EKSEKUSI: Tambang tanpa izin akhirnya ditutup menggunakan garis Satpol PP.
EKSEKUSI: Tambang tanpa izin akhirnya ditutup menggunakan garis Satpol PP.

 

JEPARA — Komitmen Bupati Jepara Witiarso Utomo mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dibarengi penataan aktivitas pertambangan. Di tengah alokasi sekitar Rp210 miliar untuk pembangunan jalan pada 2026, Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menutup tiga tambang tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, dan Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Rabu (15/7/2026).


Bangun Jalan, Tambang Ilegal Ditertibkan

Pemerintah Kabupaten Jepara menjadikan pembangunan jalan sebagai salah satu prioritas utama pada 2026. Anggaran sekitar Rp210 miliar digelontorkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, menjadi yang terbesar dalam enam tahun terakhir.

Komitmen itu ditunjukkan langsung Bupati Jepara Witiarso Utomo dengan meninjau kondisi Jalan Mayong–Pancur dan Jalan Mayong–Bungu, dua ruas yang selama ini menjadi jalur utama angkutan material tambang.

Dari hasil pemantauan, truk bermuatan material tambang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan karena melintas melebihi kapasitas jalan kabupaten kelas III yang hanya mampu menahan beban sekitar delapan ton.

Karena itu, Pemkab tidak hanya mempercepat betonisasi jalan, tetapi juga menyiapkan jalur alternatif khusus angkutan tambang. Jalur tersebut hanya akan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang telah mengantongi izin sesuai ketentuan.


Tiga Tambang Tetap Beroperasi Meski Diperingatkan

Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan intensif terhadap aktivitas pertambangan. Tim Terpadu MBLB bersama sejumlah instansi melakukan inspeksi di dua tambang Desa Pancur dan satu tambang di Desa Pecangaan Kulon.

Kepala Bidang P4LH DLH Jepara Akhmad Nafe' Sutejo mengatakan dua tambang di Desa Pancur sebenarnya telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan pada 7 Juli 2026. Namun, saat inspeksi ulang pada 15 Juli 2026, aktivitas penambangan masih berlangsung.

Di Dukuh Bomo, operator tambang kabur ketika petugas datang. Tim menemukan tiga alat berat, satu sepeda motor, serta dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas penambangan.

Di Dukuh Sukorejo, petugas menemukan satu truk pengangkut batu andesit dan dua unit ekskavator yang disembunyikan sekitar 300 meter dari lokasi galian.

Sementara di Desa Pecangaan Kulon, petugas mendapati satu loader, sembilan truk dump, bukaan tambang sekitar 400 meter persegi, serta dinding galian setinggi lima meter.


Ingatkan Ancaman Lingkungan dan Sanksi Pidana

Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria menilai aktivitas tambang di Desa Pancur juga mengancam cadangan air karena membuka dua titik mata air.

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Sinung Sugeng Arianto mengatakan penambangan tidak boleh memotong jalur aliran air bawah permukaan karena dapat mengurangi cadangan air bagi kawasan di sekitarnya.

Seluruh tambang tanpa izin akhirnya ditutup menggunakan garis Satpol PP. Pelaku diwajibkan menghentikan kegiatan, memenuhi kewajiban pajak daerah, serta mengurus perizinan apabila ingin kembali beroperasi.

Apabila tetap melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penutupan tiga tambang tanpa izin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara yang tidak hanya menggenjot pembangunan infrastruktur jalan, tetapi juga menata sektor pertambangan. Langkah tersebut diharapkan menjaga kualitas jalan, melindungi lingkungan, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

 

Editor : Admin
tambang ilegal Jepara Jalan Mayong Pancur bupati jepara witiarso utomo berita jepara