JEPARA — Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menutup tiga lokasi tambang tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, dan Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Rabu (15/7/2026). Penutupan dilakukan karena aktivitas penambangan masih berlangsung meski telah diperingatkan saat inspeksi sebelumnya.
Tambang di Pancur Tetap Beroperasi
Inspeksi melibatkan DLH, Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Dishub, Satreskrim Polres Jepara, pemerintah kecamatan, serta Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Kepala Bidang P4LH DLH Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, mengatakan dua tambang di Desa Pancur sebelumnya telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Juli 2026.
"Kedua usaha pertambangan tersebut sebelumnya sudah dilakukan inspeksi dan dibuatkan BAP pada 7 Juli 2026. Namun, saat inspeksi 15 Juli 2026 aktivitas masih berlanjut dan tidak mengindahkan," ujarnya.
Di tambang andesit milik pria berinisial N di Dukuh Bomo, petugas mendapati operator melarikan diri saat tim tiba. Di lokasi ditemukan tiga alat berat, satu sepeda motor, serta dua titik mata air yang terbuka akibat penambangan.
Sementara di tambang milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, tim menemukan satu truk pengangkut batu andesit dan dua unit ekskavator yang disembunyikan sekitar 300 meter dari area bukaan tambang.
Tambang Pecangaan Beroperasi di Kawasan Permukiman
Tim juga memeriksa tambang milik pria berinisial R atau TF di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Aktivitas penambangan diketahui baru berjalan sekitar enam hari.
Petugas menemukan satu unit loader, sembilan truk dump, area bukaan tambang sekitar 400 meter persegi, serta dinding galian setinggi sekitar lima meter.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi berada di kawasan permukiman perkotaan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
"Di lokasi ini, sebelumnya kami sudah inspeksi dan buatkan BAP pada 14 Juli 2026," kata Nafe'.
Pelaku Wajib Bayar Pajak dan Urus Perizinan
Karena tidak memiliki izin, seluruh lokasi tambang ditutup dengan pemasangan garis Satpol PP. Pemilik usaha juga akan menerima surat pemberitahuan penutupan.
Selain menghentikan aktivitas, pelaku diwajibkan mempertanggungjawabkan seluruh material yang telah digali dan dijual, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Apabila ingin kembali beroperasi, pelaku harus mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan. Jika tetap melakukan penambangan setelah penutupan, penanggung jawab dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutupan tiga tambang tanpa izin menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.