Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Tambang Ilegal Pancur Jepara Ancam Cadangan Air, ESDM Minta Dihentikan

M. Khoirul Anwar • Kamis, 16 Juli 2026 | 08:13 WIB
MERUSAK: ESDM meminta tambang ilegal di Desa Pancur, Jepara dihentikan karena membuka dua mata air dan mengancam cadangan air.
MERUSAK: ESDM meminta tambang ilegal di Desa Pancur, Jepara dihentikan karena membuka dua mata air dan mengancam cadangan air.

JEPARA — Aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, berpotensi mengurangi cadangan air setelah membuka dua titik mata air. Karena itu, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria meminta aktivitas penambangan dihentikan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Dua Mata Air Terbuka Akibat Penambangan

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, mengatakan jalur aliran air bawah permukaan tidak boleh terpotong oleh aktivitas penambangan.

Menurutnya, penambangan seharusnya dilakukan pada zona batuan kering dan menghindari area yang menjadi jalur aliran air bawah tanah.

"Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan," kata Sinung saat mendampingi inspeksi Tim Terpadu MBLB, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, ketika jalur aliran air bawah permukaan terpotong, mata air dapat terbuka sehingga cadangan air di wilayah yang lebih tinggi berpotensi berkurang.

"Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa menjadi kekurangan air," ujarnya.

Pemulihan Butuh Biaya Besar

Sinung menjelaskan jalur aliran air sebenarnya dapat dipulihkan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan bendungan. Namun, langkah tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar.

Karena itu, pencegahan menjadi solusi terbaik dengan tidak melakukan penambangan pada area yang mengandung aliran air bawah permukaan.

"Jangan sampai lokasi yang keluar airnya itu ditambang," tegasnya.

Tambang Ditutup, Pelaku Diminta Urus Izin

Selain berpotensi merusak lingkungan, Sinung menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin harus dihentikan. Pelaku masih diberi kesempatan mengurus perizinan apabila lokasi tambang sesuai tata ruang dan persyaratan teknis.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara telah menutup lokasi tambang di Desa Pancur saat inspeksi pada Rabu (15/7/2026). Jika aktivitas kembali dilakukan tanpa izin, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penutupan tambang di Desa Pancur menjadi langkah awal mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Pemerintah juga meminta seluruh pelaku usaha pertambangan memenuhi ketentuan perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitasnya.

 

Editor : Admin
tambang ilegal Jepara Desa Pancur ESDM Kendeng Muria Tambang Andesit Jepara berita jepara