Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Tertidur Sesaat karena Sakit, Pekerja PT Urecel Indonesia di Jepara Di-PHK Usai Rekaman CCTV Viral

Ghina Nailal Husna • Rabu, 15 Juli 2026 | 19:08 WIB
Tertidur Sesaat karena Sakit, Pekerja PT Urecel Indonesia di Jepara Di-PHK Usai Rekaman CCTV Viral
Tertidur Sesaat karena Sakit, Pekerja PT Urecel Indonesia di Jepara Di-PHK Usai Rekaman CCTV Viral

 

RADAR KUDUS — Jagat media sosial kembali digegerkan oleh isu sensitif terkait relasi industri dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

Nasib malang menimpa Luluk Ilhana, seorang buruh di PT Urecel Indonesia, sebuah perusahaan manufaktur yang berbasis di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Luluk mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah mengaku kehilangan mata pencariannya secara sepihak akibat terekam kamera pengawas (CCTV) sedang tertidur saat menjalankan tugas pada sif malam.

Menurut penuturan Luluk, insiden tersebut terjadi di luar kendali fisiknya. Pada malam kejadian, ia sedang dalam kondisi tubuh yang kurang sehat (tidak enak badan) dan belum sempat mendapatkan waktu istirahat yang cukup sebelum berangkat kerja.

Baca Juga: Lebih dari Sekadar Memadamkan Api: Personel Damkar Kota Bandung Antar Anak Berkebutuhan Khusus ke RSJ Cisarua

Kelelahan yang akumulatif membuat Luluk tanpa sadar terlelap sejenak di meja kerjanya. 

Sayangnya, momen singkat tersebut terekam oleh kamera CCTV kantor, lalu disebarkan ke grup percakapan internal perusahaan hingga akhirnya bocor dan viral di berbagai platform media sosial.

Proses PHK yang Cepat dan Minim Sosialisasi

Langkah yang diambil oleh pihak manajemen PT Urecel Indonesia pasca-kejadian dinilai sangat kontras dan terburu-buru.

Hanya berselang beberapa jam setelah rekaman video tersebut tersebar, manajemen langsung menerbitkan surat keputusan diskualifikasi yang menyatakan bahwa hubungan kerja Luluk telah berakhir secara efektif terhitung sejak tanggal 9 Juli 2026.

Proses penyampaian dokumen pemutusan hubungan kerja (PHK) ini juga menyisakan tanda tanya besar mengenai etika komunikasi korporasi:

  • Pengiriman Tidak Langsung: Dokumen pemecatan tidak diserahkan langsung kepada Luluk, melainkan dikirimkan melalui pesan digital ke nomor ponsel milik anaknya.

  • Ketiadaan Konfirmasi: Luluk baru menyadari bahwa dirinya telah diberhentikan secara sepihak pada keesokan harinya setelah sang anak memperlihatkan pesan tersebut.

  • Harapan yang Pupus: "Saya kira masalah ini sudah dimaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Luluk dengan nada kecewa saat menceritakan kembali kronologi pahit yang dialaminya.

Tanpa Surat Peringatan, Korporasi Masih Memilih Bungkam

Pelanggaran Prosedur Ketenagakerjaan? Kasus ini memicu perdebatan hangat di kalangan serikat pekerja dan pengamat hukum ketenagakerjaan.

Berdasarkan pengakuan Luluk, selama masa baktinya di PT Urecel Indonesia, ia memiliki rekam jejak yang bersih. Ia menegaskan tidak pernah sekalipun menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3, serta tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin kerja berat di masa lalu.

Sesuai dengan regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, proses PHK idealnya harus melalui tahapan pembinaan yang terukur, kecuali untuk jenis pelanggaran berat yang diatur secara spesifik dalam perjanjian kerja bersama (PKB).

Baca Juga: Lebih dari Sekadar Memadamkan Api: Personel Damkar Kota Bandung Antar Anak Berkebutuhan Khusus ke RSJ Cisarua

Tindakan langsung memecat karyawan yang tertidur sejenak karena kondisi kesehatan dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah yang terlampau represif.

Hingga artikel ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Urecel Indonesia belum memberikan tanggapan resmi, klarifikasi, maupun pernyataan tertulis terkait viralnya kasus ini di media sosial ataupun argumen hukum di balik keputusan PHK terhadap Luluk Ilhana.

Bungkamnya pihak perusahaan semakin memperderas arus kritik dari warganet yang menuntut adanya keadilan serta transparansi bagi pekerja tingkat bawah. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
PT Urecel Indonesia Jepara PHK Luluk Ilhana tertidur di-PHK viral pekerja dipecat cctv kasus ketenagakerjaan buruh jepara hak pekerja tanpa surat peringatan