JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menyosialisasikan aturan baru Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak 2026 di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (8/7). Salah satu perubahan yang menjadi sorotan ialah dihapuskannya uang jaminan bagi bakal calon petinggi untuk membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat mengikuti kontestasi.
Uang Jaminan Resmi Dihapus
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mengatakan perubahan regulasi Pilpet merupakan upaya menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, DPRD telah mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu perubahan penting ialah dihapuskannya ketentuan uang jaminan bagi bakal calon petinggi. Kebijakan tersebut diharapkan memberi kesempatan yang sama bagi masyarakat yang memiliki kapasitas memimpin desa tanpa terbebani persyaratan finansial.
Tetap Harus Serius Ikuti Tahapan
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Muh Ali, menegaskan penghapusan uang jaminan bukan berarti persyaratan pencalonan menjadi longgar.
Menurutnya, setiap bakal calon tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi serta mengikuti setiap tahapan Pilpet sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Ketiadaan uang jaminan dimaksudkan untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang memiliki potensi maju dalam Pilpet. Namun setiap bakal calon tetap harus menunjukkan keseriusan mengikuti seluruh tahapan pemilihan," katanya.
Calon Tunggal Tetap Ikut Pemungutan Suara
Selain penghapusan uang jaminan, regulasi baru juga mengatur mekanisme calon tunggal. Apabila setelah dua kali perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkannya sebagai calon.
Meski hanya terdapat satu calon, pemungutan suara tetap dilaksanakan menggunakan surat suara yang memuat satu foto calon dan satu kolom kosong sebagai pilihan masyarakat.
DPRD Minta Pilpet Berjalan Jujur dan Demokratis
Agus Sutisna menegaskan Pilpet bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.
"DPRD memiliki tanggung jawab memastikan Pilpet berjalan berdasarkan regulasi, didukung anggaran yang memadai, serta diawasi agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan demokratis. Kita ingin seluruh proses menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dengan menolak politik uang, penyebaran hoaks, dan segala bentuk tindakan yang berpotensi memecah persatuan masyarakat.
Pemkab Jepara menargetkan seluruh tahapan Pilpet Serentak 2026 berjalan sesuai regulasi baru. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026, sedangkan pelantikan petinggi terpilih dilaksanakan pada 28 Desember 2026.
Editor : Admin