Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Keluarga Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Jepara Mengaku Didatangi Orang Tak Dikenal, Ditawari Uang Damai Rp 150 Juta

Fikri Thoharudin • Senin, 6 Juli 2026 | 18:30 WIB
Kuasa Hukum Korban, Erlinawati
Kuasa Hukum Korban, Erlinawati

JEPARA — Keluarga santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Abi Jamroh (60) mengaku didatangi orang yang tak dikenal. 

Orang tersebut mendatangi rumah korban, yang berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7). Berlangsung selama setidaknya dua jam, sejak pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. 

Semula pria paruh baya yang memaksa bertemu itu, mengaku sebagai utusan Polda Jateng serta Polres Jepara.

Usut punya usut, ternyata ia (inisial AM) merupakan orang yang juga terafiliasi dengan kuasa hukum Abi Jamroh, Nur Ali.

AM, juga sempat menyampaikan bantahan kepada Radar Kudus jika Abi Jamroh tidak melakukan kekerasan seksual kepada korban.

Semula waktu itu, ia bersama dengan Nur Ali, memberikan keterangan yang berbelit-belit pada Senin (23/2).

Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, Abi Jamroh sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (8/5). Kemudian ditahan di Rutan Mapolres Jepara pada Senin (11/5).

Ayah korban mengaku, pihak keluarganya diminta mencabut laporan polisi. Dengan iming-iming uang damai sebesar Rp 150 juta.

Sebelumnya, AM juga mengatakan pihaknya berani mendatangi rumah korban karena sudah izin dengan perangkat desa. Niat awal mau silaturahmi, tapi ternyata malah menawarkan perdamaian.

Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pola serupa juga sempat beberapa kali diterima pihak keluarga korban.

Bahkan keluarga korban pernah mendapatkan tawaran dua petak tanah, jika sepakat untuk berdamai.

Namun, hingga kapan pun, keluarga korban tidak akan menyetujui tawaran tersebut.

Ayah korban tak ingin ada korban selanjutnya, seperti apa yang telah dialami anaknya. Terutama peristiwa kekerasan seksual selama anaknya mondok di Ponpes Al Anwar Mantingan.

Ayah korban merunut, orang yang datang ke rumahnya tersebut semula mengaku sebagai utusan Kapolda Jawa Tengah dan Wakapolres Jepara.

Kedatangannya disebut bertujuan menawarkan penyelesaian damai, atas perkara yang kini tengah diproses hukum.

Keluarga mengaku ditawari uang sebesar Rp 150 juta apabila bersedia mencabut laporan. 

Selain itu, korban disebut dijanjikan akan dipondokkan di pesantren di luar daerah. Dengan iming-iming, seluruh biaya pendidikan juga akan ditanggung.

Orang tersebut juga sempat meminta bertemu langsung dengan korban. Namun, permintaan itu dengan tegas ditampik ayah korban. Tidak diizinkan.

Tak hanya menawarkan perdamaian, keluarga mengaku mendapat intimidasi. 

Mereka menyebut orang tersebut mengatakan bahwa apabila perkara tetap dilanjutkan, korban juga akan dipidana.

“Saya tidak mau kejadian seperti yang dialami oleh anak saya terulang kembali, apalagi dialami oleh santriwati lain. Cukup ini yang terakhir,” ucapnya.

Untuk itu, keluarga korban mendorong agar Abi Jamroh segera dapat disidang. Serta diputus sebagaimana tindak pidana yang telah dilakukannya.

Tak hanya itu, ayah korban juga mengatakan jika AM menyarankan beberapa hal. Seperti jika damai, keluarga korban bebas melakukan apapun kepada Abi Jamroh. 

Tak segan-segan AM juga menyebut sekaligus mempersilakan jika keluarga korban mau menyantet Abi Jamroh. Katanya, yang penting damai terlebih dahulu 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erlinawati, mengaku juga menerima telepon dari seorang pengacara yang sebelumnya pernah mendampingi Abi Jamroh. 

Panggilan tersebut diterimanya sekitar pukul 13.45, pada hari yang sama, Senin (6/7).

Menurut Erlinawati, oknum pengacara tersebut berulang kali meminta agar perkara diselesaikan secara damai, dan laporan polisi dicabut. 

"Ia mengaku sebagai pengacara, saya minta surat kuasanya saja tidak ada," ucapnya.

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa pengacara tersebut menawarkan diri kepada ayah korban, untuk menggantikan posisi Erlinawati sebagai kuasa hukum.

Erlinawati menilai berbagai upaya tersebut telah menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, bukan perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, proses hukum terhadap perkara kekerasan seksual harus tetap berjalan. Tidak dapat dihentikan, apalagi damai.

“Kalau dia (AM, red) pengacara. Seharusnya dia tahu, apa yang dilakukannya menciderai kode etik profesi,” pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#pp al anwar mantingan #Abi Jamroh #Oknum kiai #santriwati dilecehkan #kekerasan seksual