JEPARA — Proses hukum kasus pencabulan terhadap santriwati, yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan Jepara, kini kian jelas.
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Abi Jamroh (60) disebut akan segera disidang.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra memastikan tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut.
Abi Jamroh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (8/5) dan ditahan di Rutan Mapolres Jepara, pada Senin (11/5).
Andika menegaskan, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jepara. Agar berkas segera dinyatakan lengkap dan perkara dapat disidangkan.
"Segera disidangkan. Tidak ada kendala, aman. Kami masih terus koordinasi dengan kejaksaan terkait itu. Perkaranya sudah clear, sekarang tinggal masalah waktu saja," tegasnya, pada Sabtu (4/7).
Penyidik juga memastikan, perkara tersebut hampir dinyatakan tuntas. Kini tinggal menunggu proses administrasi belaka.
Terpisah, kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan berkas perkara telah tiga kali dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19.
Pengembalian pertama dilakukan pada 25 Mei 2026, kemudian 19 Juni 2026, serta terakhir pada tanggal 29 Juni 2026 lalu.
Menurut Erlina, seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi pihak korban.
Ia mengaku telah beberapa kali memberikan klarifikasi, termasuk memenuhi panggilan penyidik di Polres Jepara, serta menjalani konfrontasi.
"Kami sudah klarifikasi kembali selama tiga kali. Yang ketiga, catatan P19-nya hanya sedikit. Semoga cepat selesai,” tanggapnya.
Erlina juga menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah mencukupi.
Ia menyebut penyidik telah mengantongi hasil visum, keterangan ahli pidana, ahli forensik, serta bukti digital berupa percakapan dan foto yang telah dinyatakan autentik oleh ahli forensik.
"Kalau kasus seperti ini dua alat bukti saja sebenarnya sudah cukup. Visum ada, ahli pidana, ahli forensik juga sudah. Dari tim digital forensik juga menyatakan chat dan foto (yang diambil tersangka atas korban, red) itu asli," jelasnya.
Saat ini, sebagian besar catatan jaksa berkaitan dengan pendalaman keterangan sejumlah saksi, yang masih merupakan santri di Ponpes Al Anwar Mantingan.
Ia berharap proses pelengkapan berkas tidak lagi berlarut-larut. Sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, dan segera disidangkan.
Di sisi lain, ia juga menyinggung kondisi psikologis korban. Saat dilakukan konfrontir, korban sempat hendak pingsan. Tak kuasa, jika dipertemukan dengan tersangka.
Karena itu, upaya rekonstruksi maupun konfrontasi lanjutan tidak disetujui oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain dugaan tindak pidana, Erlinawati juga menyoroti persoalan administrasi di pondok pesantren.
Ia menyebut, korban yang dianggap menerima surat pengeluaran dari pondok pada 26 April 2026. Sehari sebelum peristiwa dugaan pencabulan terjadi, sejak 27 April 2026.
Padahal, hingga Mei dan Juni korban masih diminta pengurus pondok, untuk membayar biaya SPP sebesar Rp 375 ribu per bulan.
“Korban waktu itu tidak mendapatkan surat pengeluaran, bahkan malah diminta mengabdi oleh pengasuhnya (tersangka AJ, red),” ucapnya.
Erlina menyebut, hal-hal seperti ini merupakan pemutarbalikan fakta. Sementara realitanya, korban diminta mengajar santri lain di pagi harinya, sedangkan di saat malam malah dilecehkan oleh pengasuh.
Pihak keluarga korban pun merasa kecewa berat, terhadap perlakuan Abi Jamroh terhadap putrinya yang merupakan seorang hafizah.
Bahkan, semula, karena teramat percaya dengan sosok pengasuh, kedua adik korban juga dititipkan di pondok dan disekolahkan di Yayasan Al Anwar Mantingan.
“Adik korban itu juga membayar, Rp 450 ribu per bulan. Tidak ada kata gratis,” tandas Erlinawati, menegaskan status pihak korban dalam nyantri di Ponpes Al Anwar Mantingan.(fik)
Editor : Mahendra Aditya