Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Komnas HAM Turun Gunung ke Sumberrejo Jepara, Ada Apa?

Fikri Thoharudin • Rabu, 1 Juli 2026 | 19:00 WIB
PERLINDUNGAN: Para perwakilan dari Komnas HAM turun lapangan, mengecek konflik pertambangan batuan andesit di Desa Sumbberrejo Kecamatan Donorojo pada Rabu (1/7). (AMRI UNTUK RADAR KUDUS)
PERLINDUNGAN: Para perwakilan dari Komnas HAM turun lapangan, mengecek konflik pertambangan batuan andesit di Desa Sumbberrejo Kecamatan Donorojo pada Rabu (1/7). (AMRI UNTUK RADAR KUDUS)

JEPARA — Tujuh bulan lebih lima hari, akhirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) turun tangan. Meninjau lokasi pertambangan di Desa Sumbberrejo Kecamatan Donorojo pada Rabu (1/7).

Kedatangan Komnas HAM ke Sumberrejo menjadi jawaban bagi warga yang menghadapi serangkaian tindakan kriminalisasi.

Setelah menolak upaya perluasan pertambangan CV Senggol Mekar GSMD.

Sebelumnya, pada Rabu (26/11/2025) lalu, warga Sumberrejo Jepara didampingi oleh Walhi Jateng, mengadukan persoalan tambang ke Jakarta. Kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komnas HAM.

Warga Sumberrejo Amri, menyampaikan jika masyarakat dari Dukuh Toplek dan Pendem yang tergabung dalam Laskar Jagad Caping Gunung, tak sepakat jika desanya ditambang.

Penolakan itu dilakukan secara terbuka setidaknya sejak awal tahun 2025. Setelah akhir tahun 2024 terdapat rentetan upaya pertambangan yang dinilai tak mengindahkan keberadaan masyarakat.

Namun, pada bulan Oktober 2025, CV Senggol Mekar melaporkan lima warga ke Polres Jepara. Aduannya ialah dugaan perintangan terhadap aktivitas pertambangan.

CEK LOKASI: Tim dari Komnas HAM didampingi warga mengecek sumber mata air yang berada di area tambang.
CEK LOKASI: Tim dari Komnas HAM didampingi warga mengecek sumber mata air yang berada di area calon lahan pertambangan.

Sebelum itu, sejumlah warga juga didatangi oleh preman. Warga bahkan juga mendapatkan ancaman secara lisan.

Alih-alih menghentikan proses penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara justru menaikan laporan CV Senggol Mekar ke tingkat penyidikan. 

Ketiganya dituduh dengan Pasal 262 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 162 UU Minerba mengenai penghalang-halangan tambang. 

Tak berhenti di situ. Pada Sabtu (11/4), dua orang yang dituduh dengan melanggar Pasal 262 KUHP dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebagai saksi. 

Amri mengatakan, warga juga telah menyampaikan duduk perkara kepada Komnas HAM.

Agar dapat diambil langkah tegas untuk menghentikan proses kriminalisasi tersebut. "Kami juga ingin supaya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah mencabut izin tambang dari CV," ungkapnya pada Rabu (1/7).

Amri menyebutkan, sejak awal proses pengajuan izin tambang tidak melibatkan warga setempat.

Bahkan ditemukan sejumlah dokumentasi yang direkayasa, seperti agenda sosialisasi dan pertemuan dengan warga. 

“Sedari awal, prosesnya tidak melibatkan warga. Sosialisasi dalam dokumen UKL-UPL tidak pernah dilakukan oleh CV Senggol Mekar," tambahnya.

Tak hanya itu, pihak tambang diduga juga menyerobot lahan warga sekitar 2500 meter persegi. Tanpa akad dan transaksi jual-beli.

Di sisi lain, Perwakilan Bidang Lingkungan, Agraria, dan Pesisir LBH Semarang, Abdul Kholik menilai Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap Laskar Jagad Caping Gunung.

Mengingat mereka merupakan pejuang lingkungan yang juga terlindungi dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009. 

Abdul menyampaikan pelaporan pidana oleh CV Senggol Mekar merupakan tindakan pembungkaman (SLAPP) oleh CV Senggol Mekar.

“Kami mendorong Komnas HAM agar mendesak Kapolres Jepara untuk segera memberhentikan proses penyidikan terhadap pejuang lingkungan. Karena pelaporan oleh CV Senggol Mekar tidak bertujuan untuk penegakan hukum, melainkan untuk membungkam pejuang lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagaan menyebutkan akan memberikan rekomendasi perlindungan bagi warga Sumberrejo, yang kini sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. 

Kriminalisasi yang berlanjut dan menimpa pejuang lingkungan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. 

Terlebih atas warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya.

“Adanya tambang ini bisa mengancam ekosistem di sekitarnya. Termasuk sumber mata air yang ada di dekat lokasi rencana tambang CV. Senggol Mekar," tandasnya.(fik) 

Editor : Mahendra Aditya
#Sumbberrejo Tolak Tambang #Aktivis lingkungan dilaporkan polisi #jepara #tambang batuan andesit #komnas ham