JEPARA — Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual, terhadap seorang atlet perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara terus bergulir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terlapor diduga merupakan kakak ipar korban.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra menyampaikan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Pihaknya memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan kemarin (Senin, 29/6)," ujarnya, pada Selasa (30/6).
Menurut Andika, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi dari lingkungan sekitar korban.
Di samping itu, pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum. "Sudah kami kumpulkan (alat bukti, red)," imbuhnya.
Andika menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Tentu segala bentuk kekerasan seksual akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa apa yang dialami kepada Satreskrim Polres Jepara pada Februari lalu.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Radar Kudus, kini korban yang berusia 22 tahun diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
Dari hasil pemeriksaan korban dan para saksi, penyidik mengungkap dugaan kekerasan seksual itu terjadi selama bertahun-tahun. Bermula ketika korban masih duduk di bangku sekolah. Sekitar tahun 2021.
Saat itu ketika tengah malam, korban mendapatkan pelecehan yang berujung pemerkosaan. Korban pun berusaha melawan, namun tidak berdaya.
"Saat itulah pertama kali terjadi dugaan persetubuhan terhadap korban," sebutnya.
Tak hanya berhenti di situ, korban pun mengaku mendapatkan ancaman dari kakak ipar yang menjadi pelaku kejahatan tersebut. Sehingga tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Korban sendiri, merupakan atlet penyandang disabilitas yang hanya memiliki satu tangan.
Pada 2025, korban pun mulai curiga karena terjadi perubahan pada tubuhnya. Setelah membeli alat tes kehamilan, hasilnya positif.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara.
Sementara itu, penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan paling lambat pada pekan depan. (fik)
Editor : Mahendra Aditya