JEPARA — Kalangan serikat pekerja di Kabupaten Jepara mendorong sektor permebelan, agar masuk dalam pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2027.
Selain industri padat karya, sektor mebel dinilai memiliki karakteristik pekerjaan dengan risiko tinggi. Layak mendapatkan tambahan upah sektoral.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Jepara Murdiyanto mengatakan, pembahasan mengenai UMSK baru memasuki tahap awal.
Dalam pertemuan sebelumnya pada Senin (22/6), serikat pekerja menyampaikan berbagai masukan terkait peluang penerapan upah sektoral di Jepara.
“Dari diskusi sebelumnya, kami dari serikat satu suara agar tahun 2027 di Jepara ada upah sektoral. Terkait sektor apa saja dan besarannya berapa, nanti akan didiskusikan lebih lanjut,” ujar Murdiyanto, pada Jumat (26/6).
Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7) mendatang. Dengan menghadirkan narasumber dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja, untuk membahas kajian sektor yang berpotensi masuk dalam skema UMSK.
Menurut Murdiyanto, hingga semester pertama tahun ini, kondisi ketenagakerjaan di Jepara masih dipengaruhi kebijakan efisiensi di sejumlah perusahaan.
Siklus tenaga kerja tergolong tinggi, dengan angka pekerja keluar masuk, bisa mencapai sekitar 200 hingga 300 orang setiap bulan.
Ia juga menuturkan, kondisi tersebut terjadi terutama pada industri padat karya yang didominasi pekerja lokal.
Banyak pekerja, khususnya lulusan SMK, memilih berpindah pekerjaan karena ingin mencari pengalaman baru atau merasa jenuh.
Pada saat yang sama, sejumlah perusahaan, tidak selalu melakukan perekrutan pengganti. Ketika ada karyawan yang mengundurkan diri.
“Ketika keadaan produksi standar dan tidak ada faktor yang mempengaruhi permintaan, ada perusahaan yang memilih tidak melakukan perekrutan baru saat ada pekerja keluar,” ujarnya.
Terkait penetapan UMSK, Murdiyanto menilai regulasi yang ada masih menimbulkan berbagai tafsiran.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, belum memberikan petunjuk teknis yang jelas. Mengenai sektor-sektor yang berhak memperoleh upah sektoral.
Ia mencontohkan, pada 2025 sektor padat karya industri sepatu memperoleh UMSK di Jepara, namun kebijakan serupa tidak diterapkan di daerah lain, seperti Rembang.
Bahkan di Kabupaten Semarang, sektor konstruksi justru masuk dalam pembahasan UMSK, sementara industri padat karya tidak.
Karena itu, SPSI berharap Pemprov Jateng dapat memberikan arahan yang lebih tegas. Berkenaan dengan kriteria sektor yang layak memperoleh tambahan upah, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan, kerawanan kecelakaan kerja, dan karakteristik industri di masing-masing daerah.
Murdiyanto menegaskan, Jepara tidak seharusnya hanya diidentikkan sebagai daerah industri padat karya.
Sektor permebelan sendiri, yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi lokal juga perlu mendapat perhatian dalam pembahasan UMSK.
“Potensi pekerja mebel di Jepara sangat besar. Risiko pekerjaannya juga tinggi, mulai dari terkena gergaji dan alat kerja lainnya. Karena itu kami mendorong agar sektor mebel menjadi salah satu sektor yang mendapat tambahan upah sektoral,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan upah sektoral di industri mebel diharapkan dapat menjaga kelayakan penghasilan pekerja, mengurangi disparitas upah, sekaligus menarik minat generasi muda untuk bekerja di sektor yang selama ini menjadi identitas ekonomi Kabupaten Jepara tersebut.
“Menjadi tidak masuk akal ketika pekerjaan yang berat dan berisiko masih dibayar dengan upah murah. Kami ingin ada proteksi bagi pekerja mebel di Jepara melalui skema upah sektoral,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya