JEPARA — Ruang aman di kampus dan lingkungan kerja, masih menjadi isu yang relevan untuk terus diperkuat. Perlu dicari jalan keluarnya.
Sebagai upaya membangun kesadaran tersebut, Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara menggelar talkshow.
Khususnya terkait dengan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dan lingkungan kerja, pada Kamis (25/6), di Auditorium Perpustakaan Lantai 4 Unisnu Jepara.
Perwakilan PT PLN UIK Tanjung Jati B, Indartri Viandari, serta Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unisnu Jepara, Santi Andriyani memberikan pendampingan terkait hal tersebut.
Para peserta yang sebagian besar terdiri dari kalangan mahasiswa, khidmat menyimak. Diskusi berlangsung dinamis.
Para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual.
Tetapi juga diajak memahami pentingnya menciptakan ruang aman, baik di lingkungan kampus maupun dunia kerja.
Di penghujung acara, peserta bersama sivitas akademika melakukan penandatanganan komitmen bersama. Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan bebas kekerasan seksual.
Ketua Satgas PPKPT Unisnu Jepara, Santi Andriyani, menjelaskan bahwa kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya dimaknai sebagai tindakan fisik semata.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, kekerasan mencakup perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, maupun psikologis.
Termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, penyalahgunaan kekuasaan, pengucilan. Hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
“Penanganan kasus kekerasan tidak sekadar menghukum pelaku. Yang utama adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan, tanpa mengalami trauma lanjutan ataupun disalahkan,” ungkapnya, pada Kamis (25/6).
Santi merinci, terdapat enam bentuk kekerasan yang diatur dalam regulasi tersebut, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Seluruh bentuk kekerasan itu dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media elektronik.
Ia juga menekankan pentingnya memahami relasi kuasa, di lingkungan kampus maupun dunia kerja.
Ketimpangan relasi kuasa dapat muncul karena faktor pendidikan, pengetahuan, ekonomi, status sosial, kewenangan, kondisi fisik, hingga senioritas.
Contohnya dapat terjadi pada hubungan dosen dan mahasiswa, pembimbing dan mahasiswa, senior dan junior, pengurus organisasi dengan anggota, maupun atasan dengan peserta magang.
Santi menegaskan bahwa siapa pun dapat menjadi korban kekerasan, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun mitra perguruan tinggi.
Korban menurutnya, juga tidak ditentukan oleh jenis kelamin, cara berpakaian, usia, jabatan, fakultas, maupun reputasi. Melainkan adanya perbuatan kekerasan dan dampak yang ditimbulkannya.
Ia menjelaskan, korban maupun saksi berhak memperoleh perlindungan berupa jaminan keamanan, pendampingan psikologis, layanan pemulihan.
Keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan, serta informasi mengenai hak, mekanisme penanganan, risiko, hingga langkah mitigasi.
Pelaporan kasus, sambungnya, bukan hanya untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Tetapi juga membuka akses perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Di samping itu, Santi mengajak mahasiswa mengambil peran aktif dalam pencegahan kekerasan dengan mengenali berbagai bentuk kekerasan dan relasi kuasa, menjaga ruang aman di lingkungan kampus, memahami kebijakan kampus, mendukung korban. Serta berani melaporkan dugaan kekerasan melalui kanal resmi yang tersedia.
Sementara itu, srikandi dari PT PLN UIK Tanjung Jati B, Indartri Viandari, memberikan gambaran mengenai penerapan budaya kerja yang aman dan profesional di dunia industri.
Ia juga menyinggung mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual di tempat kerja, upaya pencegahan selama masa magang maupun bekerja, etika profesional, batasan interaksi yang sehat.
Menurutnya, institusi berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, aman, dan saling menghormati.
Melalui kegiatan ini, pihaknya juga berharap mahasiswa tidak hanya memahami isu kekerasan seksual secara lebih komprehensif. Namun, juga memiliki keberanian untuk melapor dan membangun kesadaran kolektif.
Utamanya, dalam mewujudkan lingkungan kampus maupun dunia kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.(fik)
Editor : Mahendra Aditya