Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Jepara Tinjau Berkas P19 Kasus AJ Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santri

Fikri Thoharudin • Selasa, 23 Juni 2026 | 18:23 WIB
Kasi Pidana Umum Kejari Jepara Dian Mario (FIKRI T/RADAR KUDUS)
Kasi Pidana Umum Kejari Jepara Dian Mario (FIKRI T/RADAR KUDUS)

JEPARA — Proses penanganan perkara dugaan kekerasan seksual, oleh Pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh (60) terhadap santrinya, masih terus berjalan. 

Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan kepada pihak kepolisian dengan status P-19, kini telah kembali diterima dan tengah diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dion Mario, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima kembali berkas perkara dari penyidik kepolisian pada Senin (22/6). 

Saat ini, jaksa tengah mencermati kelengkapan berkas tersebut.

“Berkas baru kembali kemarin. Kami sedang teliti dulu berkas tersebut, apakah masih ada petunjuk yang belum dipenuhi atau sudah terpenuhi,” ujarnya, pada Selasa (23/6).

Menurutnya, penelitian berkas dilakukan, untuk memastikan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa kepada penyidik telah dipenuhi. Sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelumnya, tersangka AJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5).

Lalu mulai menjalani penahanan pada Senin (11/5). Sejak saat itu, proses penyidikan terus berjalan.

Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan AJ dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum.

“Sehat,” singkatnya.

Dwi menambahkan, tahapan penyidikan saat ini, telah sampai pada pengiriman kembali berkas perkara P-19 kepada Kejaksaan. 

Ia membenarkan, berkas hasil perbaikan terakhir, diserahkan kepada Kejari Jepara pada 22 Juni lalu.

Ia memastikan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk, yang diberikan jaksa pada pengembalian berkas sebelumnya. 

Meski dilakukan pendalaman selama proses penyidikan, polisi mengaku belum menemukan fakta-fakta baru.

“Belum ditemukan fakta-fakta baru, masih sama dengan keterangan tersangka dan korban. Petunjuk dari jaksa juga sudah dilengkapi,” imbuhnya.

Kini, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa, untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil guna dilimpahkan ke tahap persidangan, penuntutan dan vonis.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#Abi Jamroh #Al Anwar Mantingan #Tersangka kekerasan seksual #kejari #jepara