JEPARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara mengambil tindakan tegas, terhadap terduga pelaku kekerasan berbasis gender online (KBGO), MFA.
Mahasiswa prodi Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang (Unnes) tersebut, resmi dicabut gelarnya sebagai Duta Genre Berbakat Putra Kabupaten Jepara 2024.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, menyatakan bahwa pihaknya baru saja mendengar kabar, mengenai kasus yang menjerat alumni peserta Duta Genre Jepara.
Pihaknya telah melakukan diskusi internal untuk mendalami kronologi kejadian.
"Sebelum kejadian ini, yang bersangkutan memiliki latar belakang dan catatan yang bersih. Kami juga tidak menyangka akan ada kejadian seperti ini," ujarnya, pada Jumat (19/6).
Mudrikatun menegaskan bahwa langkah pencabutan gelar ini sudah sesuai dengan konsekuensi dan surat pernyataan, yang ditandatangani oleh seluruh Duta Genre saat menjabat.
Di samping itu, status MFA sebagai bagian dari keluarga besar Genre telah berakhir.
"Ketika melakukan pelanggaran, otomatis akan kami berhentikan. Gelarnya sudah kami cabut terhitung sejak kemarin. Dia bukan lagi menjadi bagian dari Genre," tegasnya.
MFA sendiri memenangkan gelar Juara Berbakat Putra Duta Genre Jepara pada tahun 2024, dengan masa jabatan hingga 2025.
Selama proses seleksi, ia telah melewati berbagai tahapan, termasuk tes tertulis dan presentasi.
DP3AP2KB pun menjelaskan bahwa setelah masa jabatannya habis, pihak dinas sudah tidak memiliki hubungan kerja sama lagi dengan yang bersangkutan.
Mengingat Kabupaten Jepara belum menggelar pemilihan Duta Genre untuk tahun 2026, kasus ini akan menjadi catatan dan bahan evaluasi besar bagi DP3AP2KB.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkala. Agar insiden serupa tidak terulang di masa depan, meskipun peristiwa kali ini terjadi di luar wilayah Jepara.
Mudrikatun juga meminta masyarakat secara bijak untuk tidak menyamaratakan seluruh anggota Duta Genre, usai terdapat tindakan negatif satu oknum.
"Harapannya, jangan sampai karena satu orang melakukan hal ini, lalu dianggap program Genre seperti itu semua. Kami akan membuktikan dan menguatkan kembali bahwa Genre sebenarnya adalah wadah pembinaan yang baik," imbuhnya.
MFA telah diamankan oleh Polrestabes Semarang, setelah sempat dikepung oleh ratusan mahasiswa di sekitar lingkungan kampusnya pada Rabu-Kamis (17-18/6) dini hari.
Kasus pelecehan verbal via WhatsApp terhadap driver jasa titip (jastip) tersebut, kini sedang diproses intensif oleh pihak kepolisian dan Satgas PPK Unnes.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Unnes Surahmat menyampaikan tanggapan atas peristiwa tersebut.
Mennurutnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes telah menerima laporan dugaan Kasus Kekerasan Seksual dengan Nomor 020/KS/VI/2026, yang masuk pada tanggal 17 Juni 2026 Pukul 14:30 melalui Hotline Satgas PPK Unnes.
Satgas PPK Unnes menangani SOP dan peraturan yang ada. Tahap awal dalam merespons laporan adalah menggali informasi dari pelapor.
Sebagai upaya tindak lanjut laporan tersebut, Satgas PPK Unnes telah memanggil pelapor. Untuk mengumpulkan keterangan dan bukti pada Rabu (17/6) pukul 16:30 WIB.
Dalam proses pemerikasaan tersebut, Satgas mengidentifikasi adanya 3 korban kekerasan seksual.
Di saat proses pendalaman berlangsung, berkembang di media sosial X inisiasi dari kelompok anonym, yang menghendaki permintaan maaf secara terbuka dari pelaku kepada korban.
Hal ini pun, menyulut eskalasi yang menyebabkan keriuhan pada Rabu (17/6) malam dan Kamis (18/6) dini hari.
Terduga pelaku, juga telah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Kota Semarang.
“Kapasitas Satgas PPK dalam melakukan penanganan kekerasan, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Nomor 115 Tahun 2024,” ujarnya.
Di samping itu, kini Satgas PPK terus melakukan pendalaman informasi. “Kami siap bekerja sama dengan Polrestabes Semarang, untuk menciptakan suasana dan lingkungan akademik yang aman,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya