JEPARA — Belum lama ini, muncul kabar jika Pemimpin Ponpes Abi Jamroh (60), tersangka pencabulan terhadap santriwatinya di PP Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, menunaikan salat Jumat di masjid desa setempat.
Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak kepolisian. Tak ada penangguhan penahanan atas tersangka.
Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, proses penyidikan berjalan tanpa kendala.
Sejak AJ, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5) dan ditahan pada Senin (11/5).
Pihaknya menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap AJ, tersangka dalam kasus yang saat ini masih dalam proses pemberkasan di kejaksaan.
Penyidik menyatakan seluruh berkas perkara telah dilengkapi, serta dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Jepara pada Senin (8/6) lalu.
“Tidak ada penangguhan penahanan,” jelasnya, pada Selasa (9/6).
Menurutnya, berkas perkara yang sebelumnya masih berstatus P-19 telah dilengkapi, sesuai petunjuk jaksa.
Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil penelitian persyaratan dari kejaksaan.
“Langkah berikutnya, kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jepara atau P-21,” sebutnya.
Dwi juga memastikan tidak terdapat kendala dalam proses pemberkasan, selama penanganan perkara berlangsung.
Kondisi kesehatan AJ pun disebut dalam keadaan baik selama menjalani penahanan.
Sekalipun ia datang menggunakan kursi roda pada Senin (11/5). Waktu itu ia diantar oleh pihak keluarga.
“Tidak ada kendala. Kondisi tersangka sehat,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait laporan balik yang diajukan istri AJ mengenai dugaan perzinaan, polisi menyebut penanganannya masih ditunda. Tak diproses.
Penyidik masih menunggu putusan pengadilan, yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Untuk sementara, laporan istri AJ di-pending, menunggu putusan dari pengadilan,” pungkasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa