JEPARA – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar di Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian publik.
Setelah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, seorang mantan santriwati justru harus menghadapi laporan balik dari istri tersangka.
Perempuan berusia 19 tahun tersebut sebelumnya melaporkan dugaan tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial AJ atau Abi Jamroh.
Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, istri tersangka, Hani'atun Ni'mah, mengajukan laporan ke kepolisian dengan tuduhan perzinaan.
Langkah tersebut memunculkan perdebatan mengenai perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual, terutama ketika korban yang sedang mencari keadilan justru menghadapi tekanan hukum dari pihak lain.
Istri Tersangka Klaim Gunakan Hak Hukum
Melalui kuasa hukumnya, Hani'atun Ni'mah menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk penggunaan hak hukum yang dimiliki istri sah berdasarkan ketentuan pidana terkait perzinaan.
Pihak pelapor menilai dirinya mengalami kerugian moral maupun psikologis akibat kasus yang menyeret nama keluarganya ke ruang publik.
Selain itu, mereka mengaku menghadapi tekanan sosial, stigma masyarakat, hingga berbagai bentuk intimidasi sejak kasus tersebut mencuat.
Atas dasar itu, selain membuat laporan polisi, Hani'atun juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan alasan mengalami ketakutan dan tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Laporan
Di sisi lain, kuasa hukum korban menilai pelaporan terhadap kliennya berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut tim pendamping korban, tidak sedikit korban kekerasan seksual yang membutuhkan waktu lama untuk berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Faktor trauma, rasa takut, relasi kuasa, tekanan lingkungan, hingga ancaman stigma sosial sering kali menjadi hambatan utama.
Dalam berbagai kajian yang pernah dipublikasikan oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak, keterlambatan pelaporan memang menjadi fenomena yang umum terjadi pada kasus kekerasan seksual.
Kondisi psikologis korban sering membuat mereka membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sebelum berani mengungkap pengalaman yang dialami.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa keterlambatan laporan tidak bisa serta merta diartikan sebagai persetujuan ataupun hubungan suka sama suka.
Menurut keterangan yang dihimpun dari korban, dugaan tindakan yang dilakukan tersangka terjadi tanpa persetujuan dan beberapa kali mendapat penolakan dari korban.
Pendamping korban juga menilai adanya dugaan relasi kuasa karena tersangka merupakan pemimpin pondok pesantren tempat korban menempuh pendidikan dan beraktivitas.
Relasi Kuasa Jadi Faktor Penting dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dalam perspektif UU TPKS, relasi kuasa menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual.
Relasi kuasa terjadi ketika seseorang memiliki posisi dominan yang dapat memengaruhi keputusan, kebebasan, atau kemampuan korban untuk menolak suatu tindakan.
Situasi ini sering ditemukan dalam hubungan guru dan murid, atasan dan bawahan, pemuka agama dan pengikut, maupun pengasuh dengan anak didik.
Para pemerhati perlindungan perempuan menilai bahwa korban dalam relasi kuasa sering kali mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka sulit menolak atau melaporkan tindakan yang dialaminya.
Polisi Terima Aduan, Tetapi Tidak Melanjutkan Proses
Sementara itu, Polres Jepara membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh istri tersangka.
Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut untuk sementara waktu.
Kepolisian menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan sehingga laporan tetap diterima secara administratif.
Meski demikian, penyidik memutuskan untuk menangguhkan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Polisi juga memastikan fokus utama saat ini tetap pada penyelesaian perkara dugaan pencabulan yang telah lebih dahulu ditangani.
Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkembangan sebelumnya, Abi Jamroh telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pria yang dikenal sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara itu diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dalam rentang waktu April hingga Juli 2025.
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai pemimpin pondok pesantren untuk membangun pengaruh psikologis terhadap korban.
Saat ini tersangka telah menjalani penahanan dan berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, tetapi juga menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana perlindungan terhadap korban harus dijamin ketika proses hukum sedang berlangsung.
Banyak pihak berharap penegak hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan korban, serta asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Mahendra Aditya