JEPARA — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa laporan balik terhadap korban maupun pelapor kasus kekerasan seksual, seharusnya tidak diproses.
Terlebih sebelum perkara pokok, memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut disampaikannya, usai LPSK memberikan penegasan terhadap polisi. Terkait perlindungan hukum bagi korban dan saksi, sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Utamanya dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh salah satu santriwati (berusia 19 tahun) Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan.
LPSK, telah turun tangan. Mengawal kasus hingga hadir dalam klarifikasi, atas laporan balik dari istri tersangka pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh (60) pada Rabu (3/6).
"Saksi, korban maupun pelapor itu dilindungi secara hukum. Kalau ada laporan balik, seharusnya menunggu perkara pokoknya inkrah. Itu untuk menjamin saksi dan korban bisa memberikan keterangan secara bebas," ujarnya, pada Kamis (4/6) malam.
Menurutnya, apabila laporan balik tetap diproses ketika perkara utama masih berjalan, kondisi tersebut berpotensi memecah konsentrasi korban. Apalagi tak sedikit korban kekerasan seksual, masih berada dalam kondisi trauma.
"Setidaknya kalau proses ini berjalan bersamaan, itu memecah konsentrasi korban, apalagi ketika masih mengalami trauma. Korban harus diberi kesempatan memperoleh kepastian hukum dan keadilan sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Sri Nurherwati menilai, praktik pelaporan balik kerap digunakan sebagai strategi, untuk meningkatkan posisi tawar pelaku agar korban mencabut laporannya.
Padahal, di satu sisi tindak pidana kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan.
"Saya kira laporan balik digunakan sebagai upaya posisi tawar bagi pelaku supaya korban mencabut laporan. Sementara kekerasan seksual bukan delik aduan. Berbeda dengan tuduhan perzinaan yang memang delik aduan. Jadi ini tidak seimbang," ucapnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap saksi dan korban telah dijamin dalam konstitusi, maupun berbagai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, aparat penegak hukum seharusnya menunda penanganan laporan balik hingga perkara utama selesai.
Selain perlindungan hukum, Sri juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak korban melalui mekanisme restitusi.
Menurutnya, restitusi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas dampak tindak pidana yang ditimbulkan, bukan pembayaran atas peristiwa kekerasan seksual itu sendiri.
"Hak korban itu dihitung dari kerugian yang dirasakan, baik harta benda, penghasilan yang berkurang akibat kekerasan seksual, maupun kerugian lain yang dapat diperhitungkan. Apabila korban sampai hamil dan melahirkan, itu juga menjadi hak yang harus dihitung dalam restitusi," jelasnya.
Kerugian yang dapat dimasukkan dalam komponen restitusi, sambungnya, mencakup kerugian fisik, psikis, kesehatan, pendidikan hingga ketenagakerjaan.
Dampak kekerasan seksual bahkan dapat mengurangi akses korban terhadap hak-hak sipil, politik, sosial, dan budaya.
"Dampak kekerasan seksual itu panjang. Restitusi bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak dasar korban yang terdampak," jelasnya.
Ia mengingatkan, apabila korban tidak mengajukan restitusi, maka korban berpotensi kehilangan hak yang telah dijamin negara.
Dalam kondisi tertentu, negara juga dapat memberikan bantuan kepada korban, apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan hak (restitusi) tersebut.
Sri Nurherwati mengungkapkan bahwa dirinya juga telah melakukan audiensi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Untuk mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus penanganan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren.
Menurutnya, maraknya kasus yang satu per satu terungkap menunjukkan pentingnya sistem pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban yang terpadu.
Di satu sisi juga menandakan kesadaran sosial akan kekerasan seksual, sudah cukup tinggi.
"Dalam banyak kasus, tantangan korban untuk melapor masih sangat besar. Ada relasi kuasa, manipulasi, bahkan spiritual grooming yang membuat korban sulit keluar dari situasi tersebut. Penanganannya harus sangat komprehensif, melibatkan pemerintah pusat, daerah, penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta layanan berbasis masyarakat," terangnya.
Sri menilai, edukasi juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang melibatkan tokoh agama atau pendidik, yang memelintir dan memanfaatkan pengetahuan agama untuk memanipulasi korban.
"Ada istilah child grooming, terdapat pula spiritual grooming. Kita perlu meluruskan, seseorang tak semestinya taklid buta terhadap satu tokoh agama. Manipulasi seperti ini harus dicegah agar ada ruang perlindungan bagi korban," ujarnya.
Pihaknya juga menyebut, dalam rangkaian proses penetapan RUU TPKS menjadi titik balik. Agar muncul kesadaran kolektif, serta membuka tirai yang menutup fakta-fakta kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Terutama di lingkungan ponpes ataupun lembaga pendidikan lainnya.
“Untuk itu pentingnya untuk saling berkolaborasi, sehingga hak korban bisa dipenuhi. Tidak hanya hak pendidikan, tapi juga hak lainnya. Tetap bisa bergaul, bekerja dan jalan-jalan. Perlu keterpaduan, agar korban juga pulih,” pungkasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa