Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korban Pencabulan Dilaporkan Balik Istri AJ, Kuasa Hukum Sebut Berpotensi Langgar Amanat UU TPKS

Fikri Thoharudin • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:12 WIB
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Dijemput Polisi Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Korban pencabulan, yang semula adalah santri sekaligus pengurus Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, dilaporkan balik atas tuduhan perzinaan.

Jepara — Korban kasus dugaan pencabulan di Jepara, dilaporkan balik oleh istri tersangka Abi Jamroh (60), atas tuduhan perzinaan.

Korban berusia 19 tahun, sebelumnya merupakan santri dan pengurus Ponpes Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Dilecehkan oleh Abi Jamroh, selama kurun waktu April-Juli 2025 lalu.

Abi Jamroh (AJ) memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pemimpin Ponpes. Memperdaya korban secara psikologis maupun fisik.

AJ sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah didapatkan alat bukti yang cukup, sejak Jumat (8/5) dan ditahan pada Senin (11/5). Kini prosesnya masih tahap P19.

Kuasa Hukum Korban Erlinawati menilai, langkah tersebut tidak hanya mencederai hak-hak korban. Tetapi juga bertentangan dengan amanat perlindungan, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Atas laporan perzinaan yang dibuat pihak AJ tersebut, Erlinawati menyampaikan, bahwa korban dan keluarganya semula dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Jepara pada Rabu (3/6), pukul 11.00. Namun baru dilakukan klarifikasi seusai Maghrib.

Menurutnya, laporan tersebut berbeda dengan perkara pokok, yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban.

"Tapi korban dan keluarga akhirnya diwakili oleh LPSK. Tidak ikut klarifikasi," ungkapnya, pada Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, sejak perkara dugaan pencabulan itu mencuat, korban seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari negara. 

Perlindungan tersebut mencakup jaminan agar korban tidak mengalami intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi akibat laporan yang disampaikannya.

Erlinawati menegaskan bahwa UU TPKS telah memberikan perlindungan yang jelas, terhadap korban kekerasan seksual. 

Seperti halnya dalam Pasal 69 UU TPKS disebutkan bahwa korban, keluarga korban, saksi, pendamping, maupun pihak lain yang membantu pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana. Maupun digugat secara perdata, atas laporan atau kesaksian yang diberikan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik.

"Pada prinsipnya korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Korban tidak boleh dilaporkan atas keterangan yang disampaikan terkait peristiwa kekerasan seksual yang telah dialami," tegasnya.

Menurut Erlinawati, penerimaan laporan tersebut hingga berujung pada pemanggilan klarifikasi terhadap korban, menimbulkan kekhawatiran terjadinya viktimisasi sekunder. 

Kondisi itu terjadi ketika korban, yang semestinya memperoleh perlindungan justru kembali menghadapi tekanan akibat proses hukum.

"Kami mempertanyakan kenapa laporan itu diterima dan diproses hingga ada pemanggilan. Sebagai kuasa hukum, kami menilai pelaporan tersebut mencederai hak-hak korban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Erlinawati juga menyebut tindakan itu berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi, yang menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara, terutama korban tindak pidana yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.

Lebih lanjut, Erlinawati mengingatkan, tidak semua korban kekerasan seksual dapat langsung mengungkapkan pengalaman yang dialaminya. 

Ia menjelaskan, sekalipun kasus terjadi dalam kurun April-Juli 2025, namun baru membuat laporan polisi pada November 2025 bukanlah tanpa alasan. Melainkan juga karena mempertimbangkan kondisi psikologis korban.

Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual, tak sedikit korban membutuhkan waktu yang panjang untuk memahami, menerima, dan akhirnya berani menceritakan kekerasan yang terjadi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami anak-anak. Namun, juga perempuan dewasa yang berada dalam situasi rentan akibat relasi kuasa, manipulasi emosional, maupun praktik grooming yang dilakukan pelaku.

"Perempuan dewasa juga bisa menjadi korban grooming. Korban membutuhkan waktu yang panjang dan proses yang tidak mudah untuk dapat memahami, mengakui, lalu menceritakan kekerasan yang dialaminya. Ini yang juga dialami oleh klien kami," terangnya.

Ia menambahkan, keterlambatan korban dalam mengungkapkan peristiwa yang dialami tidak dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan atau rekayasa. Terlebih dasar suka sama suka.

Sebaliknya, hal itu merupakan gambaran kuatnya tekanan psikologis yang dihadapi korban.

"Kesulitan korban untuk bercerita lebih awal bukan tanda persetujuan. Namun, menyiratkan tekanan psikologis, relasi kuasa, serta stigma sosial yang masih kuat terhadap korban kekerasan seksual," katanya.

Pihaknya juga telah mengumpulkan keterangan dan cerita dari korban. Di mana, apa yang dialami oleh kliennya tanpa persetujuan. Tidak atas dasar saling suka. Bahkan, korban melakukan penolakan terhadap sejumlah permintaan Abi Jamroh.

Pihak keluarga korban pun berharap, aparat penegak hukum dapat mengedepankan prinsip perlindungan korban.

Sebagaimana apa yang diamanatkan dalam UU TPKS, agar korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya aduan yang diajukan pihak istri AJ. 

Menurutnya, kepolisian tetap berkewajiban menerima setiap aduan yang disampaikan masyarakat.

"Kalau hal tersebut (laporan perzinaan, red) tetap diterima. Karena masyarakat berhak membuat aduan. Tetapi aduan tersebut saya tangguhkan," tanggapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tak akan memproses dan melanjutkan laporan dari istri AJ tersebut. “Intinya laporan tidak kami proses,” tegasnya.(fik)

Editor : Admin
#Al Anwar Mantingan Tahunan #Tersangka pencabulan #Korban kekerasan seksual dilaporkan balik #Tuduhan perzinaan #korban pencabulan