JEPARA — Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara harus berhenti beroperasi. Pemberhentian itu dilakukan karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bermasalah. Tak standar.
Hal tersebut, dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Surat pencabutan pemberhentian operasional sementara, telah dilayangkan pada (25/5), namun pemberhentian dapur efektif dilakukan sejak Senin (1/6).
Koordinator SPPG Jepara, M. Musthofa Wildan, menjelaskan penghentian operasional tersebut merupakan bagian dari evaluasi nasional, yang dilakukan BGN terhadap seluruh SPPG se-Indonesia.
Secara nasional, terdapat 386 SPPG yang dinonaktifkan, karena persoalan serupa.
Menurutnya, sejak awal pendirian SPPG, aspek pengelolaan limbah sudah menjadi salah satu syarat utama dalam proses verifikasi.
Namun, kata Wildan, kondisi di lapangan bersifat dinamis. Sehingga beberapa IPAL yang sebelumnya lolos verifikasi kemudian dinilai tidak lagi memenuhi standar.
"Ada yang IPAL-nya meluber, ada laporan dari warga sekitar, sehingga perlu dilakukan pembenahan. Di awal sudah diverifikasi, tetapi dalam pelaksanaannya ada yang kondisinya menurun dan menjadi kurang standar," jelasnya, Rabu (3/6).
Ia mengatakan penghentian operasional berlaku sejak Senin (1/6), dan akan berlangsung hingga masing-masing SPPG menyelesaikan perbaikan fasilitas IPAL.
Beberapa pengelola, saat ini sedang melakukan peningkatan kapasitas IPAL maupun pengadaan instalasi baru.
Wildan melanjutkan, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, BGN akan melakukan verifikasi ulang sebelum mencabut status penghentian operasional.
"Setelah perbaikan selesai akan dilakukan verifikasi dan validasi kembali. Jika sudah memenuhi standar, surat penghentian operasional akan dicabut," katanya.
Dari sembilan SPPG yang sempat masuk daftar penghentian operasional, satu di antaranya yakni SPPG Jepara Bangsri Bangsri 6 Yayasan Anugerah Sehat Jepara. Dapur ini telah melakukan perbaikan, sehingga status penghentiannya telah dicabut.
Saat ini, masih terdapat delapan SPPG di Jepara yang berstatus henti operasional sementara, karena kendala standar IPAL.
Delapan SPPG yang masih menjalani penghentian operasional sementara meliputi SPPG Jepara Pecangaan Pulodarat 1 Yayasan Nurul Huda Menganti, SPPG Jepara Mlonggo Sekuro 1 Yayasan Persyarikatan Muhammadiyah, SPPG Jepara Kembang Sumanding Yayasan Wanita Seroja Berseri.
Lalu SPPG Jepara Welahan Kalipucang Kulon 2 Yayasan Dapur Pangan Kebangsaan, SPPG Jepara Tahunan Langon Yayasan Muara Hikmah Kajen, SPPG Jepara Batealit Mindahan Yayasan Muhdir, SPPG Jepara Welahan Welahan 3 Yayasan Masyarakat Sejahtera Nusantara, serta SPPG Jepara Mayong Buaran Yayasan At-Taqwa Daren Jepara.
Wildan menambahkan, hingga saat ini terdapat 199 SPPG yang tercatat di Kabupaten Jepara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 SPPG telah aktif beroperasi, sedangkan sisanya masih menunggu proses verifikasi maupun pencairan anggaran operasional.(fik)
Editor : Admin