Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diduga Berzina, Modin Desa Tunggulpandean Jepara Terancam Dipecat

Fikri Thoharudin • Selasa, 2 Juni 2026 | 11:07 WIB
DIGREBEK: AR (36) selaku Modin Desa Tunggulpandean, tengah diamankan oleh jajaran Polsek Nalumsari pada Minggu (31/5) pagi.
DIGREBEK: AR (36) selaku Modin Desa Tunggulpandean, tengah diamankan oleh jajaran Polsek Nalumsari pada Minggu (31/5) pagi.

JEPARA — Seorang perangkat Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, terancam diberhentikan. Setelah diduga terlibat kasus perzinaan yang kini ditangani Polres Jepara.

Sebelumnya pada Minggu (31/5), AR (36), yang menjabat sebagai Modin I desa setempat, digerebek warga.

Usai bertamu di rumah warga pada dini hari. AR memasuki rumah seorang perempuan berinisial AYA (21), sekitar pukul 00.30 hingga 04.00.

Mendapati hal tersebut, warga pun marah. Menuntut agar tokoh yang memimpin kegiatan keagamaan tersebut dipecat.

Petinggi Desa Tunggulpandean M. Khotibul Umam mengatakan pemerintah desa, tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi kepada perangkat desa yang bersangkutan. 

Baca Juga: https://radarkudus.jawapos.com/jepara/2606020012/diduga-berzina-modin-tunggulpandean-jepara-digerebek-warga 

Namun, langkah koordinasi dengan sejumlah instansi telah dilakukan. Untuk memantau perkembangan dan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Harus ada alasan dan dasar yang tepat. Saat ini kami terus memantau perkembangan kasusnya, serta menunggu hasil pemeriksaan polisi," ungkapnya, pada Selasa (2/6).

Menurutnya, pemerintah desa telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara. Untuk mengetahui mekanisme yang harus ditempuh apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.

Ia juga menyebut, pihaknya pun berkoordinasi dengan Polres Jepara untuk memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan perkara.

"Hari ini saya ke Polres dan berkoordinasi dengan Dinsospermades. Sedangkan bu Carik (Sekdes, red) sedang menyiapkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan (terlapor AR, red)," ujarnya.

Klarifikasi tersebut, juga akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah desa untuk menentukan langkah lanjutan. 

Di samping itu, pemerintah desa juga masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian, sebelum mengambil keputusan administratif.

Khotibul menjelaskan bahwa dugaan perzinaan yang menyeret perangkat desa tersebut, menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut jabatan publik yang melekat pada pelaku.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Pemerintah desa tidak ingin mengambil keputusan tergesa-gesa, tanpa dasar yang kuat.

Apabila hasil pemeriksaan dan proses administrasi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap kewajiban perangkat desa, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.

Pihaknya pun menyampaikan, sekalipun AR tercatat aktif sebagai Modin I, namun dugaan perilaku asusila yang dilakukan terlepas dari jabatan tersebut.

Menurutnya, agama serta ajaran Islam tidaklah salah. Jika memang ada tindakan asusila yang dilakukan AR, yang bersangkutanlah yang bersalah. Sehingga menurutnya, masyarakat dapat memandang dengan pikiran jernih atas kasus tersebut.

"Semuanya masih berproses. Kami menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan dari pihak berwenang," tandasnya.(fik)

Editor : Admin
#digerebek warga #dugaan perzinaan #Tunggulpandean Nalumsari Jepara #Modin Tunggulpandean #Bertamu dini hari digerebek