JEPARA — Warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, menggerebek seorang perangkat desa yang diduga terlibat perzinaan pada Minggu (31/5) dini hari.
Pria yang diketahui menjabat sebagai Modin tersebut diamankan warga, setelah keluar dari rumah seorang perempuan muda sekitar pukul 04.00 WIB.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan kasus perzinaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, peristiwa itu bermula pada Minggu (31/5), sekitar pukul 00.30 WIB.
Warga RT 1 RW 1 Desa Tunggulpandean mengaku melihat seorang AR (36), yang menjabat sebagai Modin desa setempat.
AR memasuki rumah seorang perempuan berinisial AYA (21).
Diketahui AYA, tinggal bersama dengan ibunya yang sedang sakit. Sementara sang ayah, merantau, bekerja di luar kota.
Merasa curiga, sejumlah warga kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah tersebut hingga menjelang subuh.
Sekitar pukul 04.00 WIB, AR diketahui keluar dari rumah perempuan tersebut dan langsung diamankan warga.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.
Sejurus dengan itu, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Wildan mengatakan petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
"Terduga pelaku, kemudian diamankan ke Polsek Nalumsari dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jepara untuk penanganan lebih lanjut," ungkapnya pada Selasa (2/6).
Pihaknya, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, maupun sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Di samping itu, proses penyelidikan juga masih dilakukan. Untuk mengumpulkan fakta dan keterangan terkait kejadian tersebut.
“Hingga kini, kami Satreskrim Polres Jepara masih mendalami laporan dugaan perzinaan tersebut. Akan kami informasikan lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan yang ada,” pungkasnya.(fik)
Editor : Admin