Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bea Cukai Bongkar Pabrik Pita Cukai Palsu di Jepara dan Semarang, Negara Selamat Rp570 Miliar

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB
Ilustrasi Rokok Ilegal
Ilustrasi Rokok Ilegal

RADAR KUDUS - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan besar produksi serta penimbunan pita cukai diduga palsu di wilayah Jawa Tengah. Operasi penindakan dilakukan serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang pada Selasa, 19 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dari hasil pemeriksaan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp570 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan operasi tersebut melibatkan Tim Satuan Tugas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Bea Cukai Kudus, serta dukungan Badan Intelijen Strategis TNI.

Baca Juga: Persib Jangan Jemawa! Julio Cesar Sebut Persijap Lawan Berbahaya

Penggerebekan dilakukan setelah petugas mengumpulkan informasi terkait dugaan aktivitas produksi pita cukai ilegal yang sudah berjalan cukup lama. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat penimbunan dan produksi.

Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Tempat-tempat tersebut diduga digunakan untuk penyimpanan pita cukai ilegal sekaligus proses pelekatan hologram.

Dalam operasi itu, petugas menyita 71 koli pita cukai yang diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, serta dua mesin stamping foil yang digunakan untuk proses produksi.

Sementara itu, di Semarang, penggerebekan dilakukan di sejumlah bangunan dan kamar kos di kawasan Gunungpati. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal yang memasok berbagai wilayah.

Baca Juga: Julio Cesar Warning Persib Jangan Terlena, Persijap Bisa Jadi Batu Sandungan Juara

Petugas menemukan berbagai peralatan produksi seperti dua mesin cetak, pelat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 gulungan stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai palsu.

Selain barang bukti, aparat juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara dan empat lainnya di Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Djaka, peredaran pita cukai palsu bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta membahayakan masyarakat. Produk ilegal yang beredar dinilai tidak memiliki standar yang jelas dan berpotensi membahayakan konsumen.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia.

Editor : Mahendra Aditya
#cukai ilegal #pita cukai palsu #jepara #semarang #bea cukai