JEPARA — Polres Jepara menetapkan pendiri Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Ibnu Abi Jamroh (60), sebagai tersangka, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dibuat oleh pihak keluarga korban, pada 20 November 2025.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, status penyelidikan naik menjadi penyidikan, pada 14 Februari 2026.
Peristiwa pencabulan tersebut, terjadi di gudang AHQ Ponpes Al Anwar Mantingan.
“Dalam proses penyidikan kami telah melakukan penyitaan barang bukti fisik maupun elektronik,” ungkapnya saat konferensi pers, pada Selasa (12/5).
Selain barang bukti, polisi juga telah memeriksa setidaknya tujuh saksi. Mulai dari korban, keluarga korban hingga ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Menurut AKBP Hadi, perkara kekerasan seksual seperti ini memang tidak selalu memiliki saksi yang melihat secara langsung.
Namun, keterangan dari pihak yang menerima cerita korban maupun pihak yang melakukan observasi, terhadap kondisi korban, juga dapat menjadi bagian dari alat bukti.
“Karena jarang ada saksi yang melihat langsung. Bisa yang menerima cerita setelah kejadian ataupun saksi observator, ahli psikologi. Apalagi dalam perkara seperti ini ada trauma dan kondisi psikologis korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memanipulasi korban dengan mengaku telah menikahinya.
Modus itu dilakukan dengan menyodorkan kertas bertuliskan kalimat-kalimat berbahasa Arab, serta uang Rp 100 ribu kepada korban.
“Modus operandinya memanipulasi korban seolah-olah sudah menjadi istri sah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami sudah menerapkan undang-undang yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka telah resmi ditahan sejak Senin (11/5), setelah penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Sekalipun Abi Jamroh datang menggunakan kursi roda, akan tetapi menurut Kapolres Jepara AKBP Hadi, tersangka dalam kondisi sehat.
Sebelum dilakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka, juga telah diperiksa oleh Dokkes Polres Jepara.
“Kami juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan (psikologis, red) korban,” ujarnya.
Saat ini baru satu korban yang melapor ke kepolisian. Meski demikian, polisi membuka peluang, apabila ada korban lain yang ingin memberikan laporan terbaru.
“Kalau ada korban lain yang mau melaporkan, tentu akan kami proses,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, bahwa tersangka membalut aksinya dengan memanipulasi korban.
Tersangka mulai mendekati korban sejak 27 April 2025, seusai korban diwisuda di lingkungan pondok pesantren.
Pencabulan pertama, terjadi pada 2 Mei 2025 dan berlanjut hingga akhirnya terbongkar pada 24 Juli 2025.
Terbongkarnya kasus tersebut diperkuat oleh keluarga, ketika korban sedang pulang ke rumah saat libur pesantren.
Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat dan diketahui oleh pihak keluarga korban. Abi Jamroh mengirimkan pesan tak senonoh kepada korban.
“Barang bukti yang kami amankan tiga buah HP, satu stel pakaian korban, ijazah madrasah korban, serta satu buah flashdisk,” pungkasnya.(fik)
Editor : Admin