Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ponpes Al Anwar Mantingan Terancam Ditutup, Imbas Pendiri Melakukan Pencabulan terhadap Santriwati 

Fikri Thoharudin • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:17 WIB
TERANCAM DITUTUP: Tampak depan kompleks Ponpes Al Anwar yang didirikan oleh Ibnu Abi Jamroh, menyatu dengan kediamannya. (FIKRI T/RADAR KUDUS)
TERANCAM DITUTUP: Tampak depan kompleks Ponpes Al Anwar yang didirikan oleh Ibnu Abi Jamroh, menyatu dengan kediamannya. (FIKRI T/RADAR KUDUS)

JEPARA — Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, terancam ditutup. Menyusul kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh pendirinya, Ibnu Abi Jamroh (60). 

Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara masih menunggu keputusan lanjutan, dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kemenag RI terkait nasib operasional pesantren tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin menyampaikan, pihaknya telah melaporkan perkembangan terbaru kasus tersebut, ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

“Sudah kami laporkan ke Kanwil agar diteruskan kepada Kemenag RI. Kita tunggu bagaimana nanti akhirnya,” tuturnya pada Selasa (12/5).

Menurutnya, Kemenag turut memiliki tanggung jawab, untuk melindungi kepentingan korban maupun para santri, yang masih menempuh pendidikan di lingkungan pondok pesantren. 

Karena itu, berbagai langkah mitigasi terus dilakukan. Agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Akhsan menjelaskan, Kemenag Jepara juga telah menggelar deklarasi bersama seluruh pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Jepara. 

Deklarasi tersebut bertujuan mendorong terciptanya lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah terhadap santri.

“Kami ingin kegiatan belajar di pondok pesantren berjalan aman, nyaman, dan ramah bagi para santri. Tentu hal ini (pencabulan, red) bukan yang kita inginkan untuk terjadi,” katanya.

Selain itu, Kemenag juga melakukan serangkaian mitigasi lanjutan, termasuk melibatkan para penyuluh agama untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. 

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pondok pesantren di Jepara, mampu menjamin keamanan para santri dan mencegah terulangnya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual.

Sementara itu, langkah awal yang sudah dilakukan Kemenag RI melalui Direktorat Pesantren menonaktifkan Ibnu Abi Jamroh yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dari aktivitas mengajar di pondok pesantren. 

Selain itu, Ponpes Al Anwar juga dilarang menerima santri baru sampai ada keputusan lebih lanjut.

“Setelah ini kami akan menyampaikan informasi terkait update yang ada, kepada Kemenag RI melalui Kanwil Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.

Ia menyebutkan, ajaran Islam tidak pernah membenarkan praktik-praktik kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap santri. 

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan taklid buta terhadap tokoh agama.

“Ajaran Islam tidak mengajarkan praktik seperti itu, sehingga taklid buta tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Diketahui, Ibnu Abi Jamroh merupakan pendiri Ponpes Al Anwar Mantingan. Ia hijrah dari Babalan, Wedung, Demak, pada tahun 1990-an. Istri pertama diketahui sudah meninggal, dan kini telah menikah lagi.

Selama ini Abi Jamroh dikenal sebagai sosok kiai, yang telah menunaikan ibadah haji dan aktif mengajar kitab kuning serta tahfiz Al-Qur’an. 

Tak hanya itu, ia juga tampak aktif di sejumlah unggahan YouTube. Baik mengisi pengajian, cara membaca kitab kuning, ataupun membahas masalah hukum dan sejenisnya.

Sebelumnya ia juga memiliki jadwal sebagai khatib salat Jumat, di sejumlah masjid di Kecamatan Mantingan.

Ia merintis pondok pesantren tersebut hingga berkembang pesat, termasuk adanya lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA) yang berada di bawah naungan yayasan.

Pondok pesantren tersebut mengantongi piagam statistik pesantren sejak 30 November 2021. Setelah kasus pencabulan mencuat, status pengasuh pondok kemudian dialihkan kepada menantunya.(fik)

Editor : Admin
#Ponpes Al Anwar Mantingan #Oknum kiai #Ibnu Abi Jamroh #Pencabulan santri di Jepara #Direktorat Pesantren Kemenag RI