JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan sistem pembayaran pajak hotel dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Inovasi pembayaran digital itu resmi diluncurkan langsung oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5/2026).
Langkah ini menjadi yang pertama di Jepara untuk pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan rumah kos. Pemkab menargetkan sistem baru tersebut mampu mempermudah transaksi pajak sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Dengan sistem QRIS, wajib pajak kini cukup memindai barcode menggunakan mobile banking atau dompet digital untuk melakukan pembayaran. Tidak perlu lagi proses manual yang dinilai memakan waktu.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik sekaligus strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Wiwit.
Menurutnya, sektor hotel dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung pemasukan daerah. Karena itu, pemerintah mulai mendorong sistem pembayaran yang lebih praktis, transparan, dan mudah dipantau.
Di Kabupaten Jepara sendiri, pajak hotel dan rumah kos dikenakan tarif sebesar 10 persen. Pemkab berharap penerapan QRIS dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat setoran pajak masuk ke kas daerah.
Peluncuran sistem pembayaran digital tersebut juga mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha. Mereka menilai pembayaran pajak melalui QRIS lebih cepat, mudah, dan efisien dibanding cara sebelumnya.
Editor : Admin