Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Datang Naik Kursi Roda, Abi Jamroh Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Jepara

M. Khoirul Anwar • Senin, 11 Mei 2026 | 16:13 WIB
DITAHAN: Pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan,  datang menggunakan kursi roda, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
DITAHAN: Pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, datang menggunakan kursi roda, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. (FIKRI T/RADAR KUDUS) 

 

JEPARA — Penampilan Abi Jamroh (AJ) saat memenuhi panggilan penyidik Polres Jepara, Senin (11/5), menjadi sorotan. Pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, itu datang menggunakan kursi roda, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

AJ tiba di Mapolres Jepara sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Nur Ali, serta sejumlah santri. Kondisinya berbeda dibanding beberapa hari sebelumnya saat sidak gabungan aparat di lingkungan pesantren dan rumahnya, di mana ia masih tampak berjalan normal.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan, pemeriksaan terhadap AJ sebagai tersangka tengah berlangsung.

“Hari ini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Wildan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (7/5). Polisi mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti kuat sebelum menaikkan status AJ.

Bukti tersebut di antaranya berasal dari keterangan saksi serta bukti digital berupa riwayat percakapan atau chat. Polisi juga telah menyita sejumlah telepon genggam milik korban dan keluarga korban untuk kepentingan laboratorium forensik.

“Kami sudah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti digital seperti chat. Hasil labfor juga sedang kami selaraskan,” jelasnya.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu disebut terjadi pada rentang April hingga Juli 2025. Namun laporan resmi baru masuk ke kepolisian pada November 2025.

Meski diduga ada lebih dari satu korban, hingga kini baru satu korban yang secara resmi melapor ke polisi. Penyidik pun masih membuka peluang adanya laporan tambahan dari korban lain.

Usai pemeriksaan, polisi akan mengecek kondisi kesehatan AJ untuk menentukan langkah penahanan. Jika kondisi kesehatannya memenuhi syarat, penyidik akan langsung melakukan penahanan sesuai prosedur hukum.

AJ dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. (fik/war) 

 

 

Editor : Admin
#Ponpes Al Anwar Mantingan #Abi Jamroh #Kasus Pencabulan Jepara #Kursi Roda Abi Jamroh #polres jepara