Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Polisi Kantongi Bukti Chat

M. Khoirul Anwar • Senin, 11 Mei 2026 | 15:59 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 
JEPARA — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, memasuki babak baru. Polres Jepara resmi menetapkan Abi Jamroh (AJ) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati berusia 19 tahun.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (8/5) setelah penyidik menggelar perkara sehari sebelumnya. Pada Senin (11/5), AJ memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang dinilai kuat.

“Hari ini pukul 10.00, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap AKP Wildan.

AJ datang didampingi kuasa hukum Nur Ali dan sejumlah santri. Penampilannya menjadi sorotan karena datang menggunakan kursi roda. Padahal beberapa hari sebelumnya, saat sidak gabungan di lingkungan pesantren dan kediamannya, AJ masih terlihat berjalan normal.

Menurut penyidik, bukti yang dikumpulkan tidak hanya berasal dari keterangan saksi. Polisi juga telah mengamankan bukti digital berupa riwayat percakapan atau chat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami sudah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Ada keterangan saksi dan bukti digital seperti riwayat chat,” tegasnya.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita telepon genggam milik korban, kakak korban, dan ibu korban guna kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor).

“Hasil labfor HP korban sudah keluar. Saat ini kami juga melakukan pemeriksaan terhadap HP milik kakak dan ibu korban untuk diselaraskan dengan alat bukti lainnya,” jelas AKP Wildan.

Kasus dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi pada rentang April hingga Juli 2025. Namun laporan resmi baru masuk ke polisi pada November 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tidak hanya satu orang. Meski demikian, hingga kini baru ada satu korban yang secara resmi melapor ke kepolisian.

“Sejauh ini pelapor baru satu orang, tetapi kami tetap membuka kesempatan jika ada korban lain yang ingin melapor,” katanya.

Usai pemeriksaan, polisi juga akan mengecek kondisi kesehatan AJ guna menentukan langkah penahanan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, penyidik akan langsung melakukan penahanan.

AJ dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

 

 

 

Editor : Admin
#Abi Jamroh #Kasus Pencabulan Jepara #TPKS Jepara #polres jepara #Ponpes Al Anwar