JEPARA — Polres Jepara resmi menetapkan Abi Jamroh (AJ) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penetapan tersangka telah dilakukan pada Jumat (8/5), usai polisi menggelar perkara pada Kamis (7/5).
Saat ini, AJ juga tengah memenuhi panggilan penyidik, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (11/5).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, pihaknya tidak gegabah dalam menetapkan AJ sebagai tersangka. Melainkan dengan proses mendalam, hingga mengantongi bukti yang kuat.
“Hari ini pukul 10.00, yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan pertama yang kami buat. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka,” ungkapnya pada Senin (11/5).
Pimpinan ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, tersebut, memenuhi penggilan penyidik. Dibersamai oleh kuasa hukum, Nur Ali, beserta santri.
Tak biasa, AJ pun duduk di kursi roda. Sedangkan pada Jumat (8/5) lalu, ia masih berjalan dengan tegak. Utamanya saat mendapatkan sidak gabungan dari aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum, di pesantren dan kediamannya.
AKP Wildan menyebut, penetapan AJ sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang dinilai kuat.
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, sehingga yakin menetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Adapun alat bukti yang telah dikumpulkan, di antaranya berupa keterangan saksi serta bukti digital.
Penyidik juga mengamankan telepon genggam milik kakak dan ibu korban, untuk memperkuat sekaligus pembuktian atas barang bukti tang sudah ada.
“Alat bukti yang sudah dikumpulkan, ada keterangan saksi lalu bukti digital seperti riwayat chat,” tegasnya.
Di samping itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, terhadap barang bukti elektronik yang ada. Hasilnya tengah dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
“Hasil labfor HP milik korban sudah ada, dan kami lakukan labfor lagi untuk HP kakak dan ibu korban. Hasilnya akan kami selaraskan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Radar Kudus, diduga korban pencabulan AJ tidak hanya satu orang.
Akan tetapi hingga kini, AKP Wildan menyebut baru ada satu orang yang secara resmi melapor dalam kasus tersebut. Meski demikian, proses jalannya hukum masih terus berjalan.
Pihaknya juga tetap membuka kesempatan, apabila ada korban lain yang ingin melapor. Terlebih kini, jeratan pasal dilakukan secara kumulatif.
“Sejauh ini yang laporan baru satu orang,” ucapnya.
Usai pemeriksaan tersangka, polisi juga akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan terhadap AJ, untuk menentukan langkah penahanan.
“Setelah ini kami lihat pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan. Apabila memenuhi persyaratan penahanan, kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Namun apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan, polisi menyebut terdapat mekanisme lain, yang akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan penahanan, ada mekanisme tersendiri. Misalnya jika sakit, maka perlu kami cek dulu ke rumah sakit,” terangnya.
Kasus yang menyeret AJ sendiri, terjadi dalam rentang waktu April-Juli 2025 lalu. Namun baru dilaporkan keluarga korban pada November 2025.
Setelah setidaknya enam bulan berselang, kini AJ, telah resmi menjalani pemeriksaan kembali. Sebagai tersangka pencabulan, terhadap santriwatinya sendiri yang berusia 19 tahun.
AJ, dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.(fik)
Editor : Admin