Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sindikat Pencurian Baterai Tower di Jepara Berhasil Ditangkap Polisi

Fikri Thoharudin • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:57 WIB
SATSET: Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti pencurian baterai tower telekomunikasi pada Rabu (6/5).(FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SATSET: Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti pencurian baterai tower telekomunikasi pada Rabu (6/5).(FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Kasus pencurian baterai tower milik perusahaan operator telekomunikasi, XL Axiata, di Kabupaten Jepara, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. 

Tiga orang tersangka diamankan. Masing-masing, dua pelaku utama dan satu penadah,

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, aksi pencurian dilakukan secara terstruktur dan berulang di beberapa lokasi berbeda. 

Para pelaku menyasar tower-tower yang dianggap memiliki tingkat pengawasan rendah, kemudian mengambil baterai di malam hari. 

Baterai yang dicuri pun tidak semuanya digasak, supaya tidak menimbulkan kecurigaan.

“Dari enam titik yang menjadi sasaran, pelaku tidak mengambil seluruh baterai sekaligus. Mereka hanya mengambil satu hingga dua unit,” ungkapnya Rabu (6/5).

Salah satu kejadian terjadi pada Sabtu, (14/2) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. 

Namun, kasus tersebut baru diketahui setelah teknisi perusahaan melakukan pengecekan. Semula dikira terdapat kerusakan pada sistem, namun ternyata kehilangan baterai sebagai sumber daya utama tower.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu menggandakan kunci akses tower. 

Dengan kunci duplikat tersebut, mereka bisa masuk ke dalam area tower, tanpa harus merusak fasilitas. Sehingga tidak menimbulkan tanda-tanda pembobolan yang mencolok.

Selain itu, pelaku sengaja tidak mengambil seluruh baterai yang ada. 

Tujuannya agar tower tetap berfungsi dan tidak langsung mengalami gangguan total. Hasilnya pencurian tidak segera terdeteksi oleh pihak operator.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bersama Resmob Polda Jawa Tengah wilayah eks Karesidenan Pati. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga ke luar daerah. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Sukoharjo. 

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah di wilayah Surabaya.

Identitas para tersangka masing-masing berinisial SS (45), warga Kota Semarang yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa di wilayah Kendal. 

Kemudian HR (30), warga Pakis Aji, Jepara, serta AA (30), warga Jember yang berdomisili di Sidoarjo dan berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. 

Mereka tercatat melakukan pencurian di enam titik berbeda, yakni dua lokasi di Kecamatan Kembang, dua lokasi di Kecamatan Pakis Aji, satu lokasi di wilayah kota Jepara, dan satu lokasi di Kecamatan Welahan.

Setiap baterai tower yang dicuri memiliki nilai cukup tinggi, yakni sekitar Rp 25 juta per unit. 

Namun oleh para pelaku diakui, baterai tersebut dijual kepada penadah dengan harga jauh lebih rendah, hanya sekitar Rp 2 juta per unit. 

Selisih harga yang signifikan ini menjadi salah satu indikasi kuat, adanya praktik penadahan yang terorganisir.

Polisi juga menyampaikan, aksi ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap, Kamis (30/4).

Pola pencurian yang rapi serta pemilihan target yang tersebar, menunjukkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang.

Selain itu, waktu pelaksanaan pencurian yang kerap dilakukan pada malam hari, turut memperkuat unsur pemberatan dalam kasus ini. 

Kondisi sepi dan minim pengawasan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya, tanpa diketahui masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola infrastruktur vital, khususnya tower telekomunikasi, untuk meningkatkan sistem keamanan. Baik melalui pengawasan rutin maupun penggunaan sistem pengamanan tambahan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Dari enam titik, selang waktunya dilakukan 1-2 minggu,” pungkasnya.(fik)

Editor : Admin
#pencurian baterai tower #sindikat Pencurian baterai #polres jepara