JEPARA — Keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, mendesak kepolisian segera menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka.
Desakan ini disampaikan, lantaran proses penyidikan dinilai berjalan lamban. Meski telah berlangsung cukup lama, enam bulan.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan hingga kini terlapor, AJ selaku pimpinan ponpes, belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih bergerak bebas.
Pihaknya masih menunggu kepastian dari penyidik, terutama untuk melakukan gelar perkara.
Ia mengaku telah meminta kembali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun jawaban yang diterima masih sama, yakni menunggu penetapan tersangka.
Kejadian kekerasan seksual terhadap santriwati oleh oknum kiai tersebut, sudah setahun yang lalu.
Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu April–Juli 2025, serta baru terungkap di akhir bulan Juli. AJ melakukan pelecehan hingga perkosaan terhadap santriwatinya sendiri lebih dari 25 kali.
Setelah laporan masuk pada November 2025, hingga kini polisi belum menetapkan AJ sebagai tersangka.
Peralihan proses penyelidikan menjadi penyidikan, juga sudah dilakukan kepolisian sejak bulan Februari 2026.
“Penyidikan sudah selesai, tapi belum ada penetapan tersangka. Kami sudah berulang kali menanyakan ke penyidik, dan jawabannya masih sama, katanya menunggu gelar perkara,” ungkapnya pada Selasa (5/5).
Ia menilai proses penanganan perkara ini terlalu lama. Padahal berbagai tahapan penyidikan disebut telah dilakukan.
Pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, visum, hingga digital forensik telah dijalankan.
“Memang yang dilakukan polisi bukan tidak berjalan, tapi lamban. Saya sudah menunggu hampir sebulan untuk gelar perkara. Dari keluarga, juga mempertanyakan kok sampai saat ini belum ada kejelasan,” tegasnya.
Erlinawati menyatakan memberikan waktu tiga hari ke depan kepada penyidik.
Jika tidak ada perkembangan, pihaknya berencana melayangkan surat pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Semua tahapan sudah dilakukan, tinggal menunggu gelar perkara. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan bersurat ke Propam,” terangnya.
Berdasarkan surat yang diterima pihak kuasa hukum, penyidik telah melakukan sejumlah langkah.
Di antaranya pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan visum et repertum di RSUD RA Kartini Jepara, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jepara, penyitaan barang bukti. Serta pemeriksaan barang bukti digital oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan, bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan. Saat ini tinggal melakukan gelar perkara.
“Untuk saat ini kami belum berani menetapkan tersangka. Kami lihat nanti dalam gelar perkara apakah alat bukti sudah cukup,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dari hasil digital forensik, tidak ditemukan data yang mendukung dugaan tindak pidana. Ponsel yang diperiksa disebut, dalam kondisi telah direset. Tidak menyimpan database.
Kendati demikian bukti lain seperti foto, riwayat chat, dan sejenisnya telah disertakan oleh kuasa hukum korban.
"Digital forensik tidak menemukan apa-apa karena ponsel sudah direset. Namun visum memang menunjukkan adanya luka robek akibat benda tumpul,” jelasnya.
Rencananya, gelar perkara akan dilaksanakan pada Rabu (6/5) siang.
Polisi menyebut hasil gelar perkara tersebut, akan menjadi dasar, dalam menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atau tidak.
"Besok (Rabu) kami gelar perkara," pungkasnya.(fik)
Editor : Admin