Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Lestari Moerdijat Soroti Hak Pekerja Perempuan dalam Peringatan Hari Buruh di Jepara

Fikri Thoharudin • Jumat, 1 Mei 2026 | 17:36 WIB
ANTUSIAS: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat serta Perwakilan DRPD Jepara dan para buruh di Jepara berdiskusi bersama dalam momen hari buruh pada Jumat (1/5). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
ANTUSIAS: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat serta Perwakilan DRPD Jepara dan para buruh di Jepara berdiskusi bersama dalam momen hari buruh pada Jumat (1/5). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Jepara diwarnai dengan diskusi, serta kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Dirangkai dengan pembahasan isu-isu ketenagakerjaan. 

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, serta diikuti perwakilan serikat pekerja dan buruh, Jumat (1/5), di RM Tuman Jepara.

Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya pemahaman literasi hukum dan hak-hak pekerja, sebagai fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. 

Ia menyebut, peringatan Hari Buruh menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama, antara pekerja dan pemberi kerja.

“Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama terkait hak dan kewajiban. Dengan begitu, bisa tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif,” ujarnya pada Jumat (1/5).

Ia memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2025, tercatat 176.103 pekerja yang terdaftar secara resmi.

52.275 di antaranya laki-laki dan 123.828 perempuan. Artinya, jumlah pekerja perempuan dua kali lipat dibanding laki-laki.

Menurutnya, tingginya penyerapan tenaga kerja di sektor padat karya tidak lepas dari masuknya investasi dan relokasi industri ke Jepara. 

Kondisi ini dinilai sebagai peluang sekaligus tanggung jawab, untuk memastikan lapangan kerja yang tercipta tetap aman dan memberikan perlindungan yang layak bagi semua pekerja.

“Kalau iklim kerja bisa dijaga dengan baik, produktivitas meningkat, investasi akan terus masuk, dan penyerapan tenaga kerja semakin besar,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Lestari juga menyinggung pentingnya pemahaman Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, sebagai landasan dalam memahami keadilan di dunia kerja. 

Ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi simbol, tetapi harus hadir dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.

Selain itu, ia juga mengangkat sejumlah isu perburuhan nasional, termasuk dorongan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga tuntas disahkan pada April 2026 ini. Menandai berakhirnya penantian selama 22 tahun.

Pihaknya mengajak para pekerja untuk memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan perusahaan.

“Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dijamin konstitusi. Termasuk hak atas imbalan yang adil. Mari kita tanyakan pada diri sendiri, apakah kita sudah mendapatkan adil? Dan kita sudah berlaku adil? Kita memahami banyak kejadian, upaya tidak layak, hubungan kerja tidak nyaman, inilah yang mesti diperjuangkan,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis perempuan, Nunung Nur Amalia, menyoroti kebutuhan spesifik pekerja perempuan di tempat kerja. 

Ia menekankan pentingnya penyediaan ruang laktasi, cuti yang memadai, hingga standar operasional prosedur (SOP) terkait pencegahan kekerasan seksual dan fisik di lingkungan kerja.

“Perusahaan harus menciptakan ruang kerja yang ramah perempuan dan inklusif, termasuk bagi pekerja disabilitas,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari bipartit hingga tripartit, serta pentingnya peran serikat pekerja dalam menyalurkan aspirasi buruh.

Pembina Aliansi Buruh Jepara, Murdiyanto, menyinggung pentingnya implementasi Perda tentang transportasi pekerja yang hingga kini belum tersedia secara memadai.

“Transportasi antar-jemput pekerja sudah diatur Perda. Harapannya bisa segera direalisasikan tahun ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, menegaskan bahwa buruh memiliki peran vital dalam roda industri. Ia menyebut, tanpa keterampilan pekerja, mesin dan sistem industri tidak akan berjalan optimal.

Menurutnya melalui kegiatan seperti ini, para buruh diharapkan tidak hanya memahami hak dan kewajiban secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan kerja sehari-hari. Sehingga tercipta hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Jepara.

“Kami akan memperjuangkan kepentingan buruh semaksimal mungkin. Karena buruh adalah bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah,” tegasnya.(fik)

Editor : Admin
#hak pekerja perempuan #buruh berdaya #hari buruh internasional #may day #Lestari Moerdijat