Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dicekik Tingginya Biaya Transportasi, Buruh Jepara Tuntut Realisasi Fasilitas Angkutan Pekerja oleh Perusahaan 

Fikri Thoharudin • Jumat, 1 Mei 2026 | 16:59 WIB
SATU PERSEPSI: Ratusan buruh ikuti diskusi terkait hak-hak pekerja dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI, forum ini juga dengan peringatan hari buruh pada Jumat (1/5). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SATU PERSEPSI: Ratusan buruh ikuti diskusi terkait hak-hak pekerja dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI, forum ini juga dengan peringatan hari buruh pada Jumat (1/5). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Serikat buruh di Kabupaten Jepara, menuntut adanya percepatan realisasi transportasi khusus pekerja, serta penyediaan fasilitas daycare bagi anak pekerja. 

Dorongan ini mengacu pada regulasi daerah, yang dinilai belum berjalan optimal sejak disahkan.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur kewajiban perusahaan, dengan jumlah karyawan minimal 1.000 orang untuk menyediakan transportasi khusus bagi pekerja. 

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan adanya skema Corporate Social Responsibility (CSR), yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mendukung layanan tersebut.

Namun, hingga kini implementasi di lapangan masih dinilai minim. 

Tak sedikit pekerja, masih harus mengeluarkan biaya transportasi mandiri sekitar Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan. 

Secara umum, UMK Kabupaten Jepara tahun 2026 sendiri hanya Rp 2,75 juta.

Angkutan tadi pun jamak diinisiasi secara kolektif bagi para buruh. Seperti pekerja yang berasal dari Kecamatan Keling, yang bekerja di lingkup Kecamatan Mayong.

Di samping itu, juga terdapat Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur berkenaan dengan Ketahanan Keluarga. Seperti fasilitas daycare, bagi perempuan yang sedang mengasuh anak. Termasuk penyediaan ruang khusus, untuk melakukan laktasi asi.

Pembina Aliansi Buruh Jepara, Murdiyanto, mengatakan bahwa kebutuhan transportasi pekerja, telah menjadi aspirasi yang disuarakan sejak beberapa tahun terakhir. 

Ia menyebut, saat ini sudah ada sinyal positif dari pemerintah daerah utamanya Bupati Jepara, untuk menindaklanjuti penyediaan armada khusus bagi buruh.

“Harapan kami, armada transportasi pekerja bisa segera direalisasikan. Ini sudah lama diperjuangkan dan menjadi kebutuhan mendesak bagi para buruh,” ujarnya pada Jumat (1/5).

Murdiyanto
Murdiyanto

Selain transportasi, Murdiyanto juga menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja. 

Menurutnya, jumlah pekerja perempuan di Jepara lebih banyak dibanding laki-laki, sehingga kebutuhan akan tempat penitipan anak, termasuk ruang laktasi untuk menyusui atau memompa ASI, menjadi sangat penting.

Pada 2025, menurut data BPS terdapat setidaknya 176.103 buruh yang terdaftar resmi.

52.275 di antaranya merupakan tenaga kerja laki-laki dan 123.828 tenaga kerja perempuan

Dorongan ini juga sejalan dengan Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga yang disahkan pada 2025.

Dalam pasal 66, disebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban memberikan stimulus bagi karyawan yang menitipkan anak di daycare, termasuk bekerja sama dengan lembaga pendidikan di sekitar perusahaan.

Di sisi lain, persoalan kemacetan lalu lintas saat jam berangkat dan pulang kerja juga menjadi perhatian. 

Kawasan seperti di Mayong disebut sebagai titik rawan kepadatan, sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas, penambahan jalur alternatif, serta pengaturan arus kendaraan di wilayah timur Jepara.

“Karena ini bersifat mendesak, semoga dapat segera terealisasi,” harapnya.

Di samping itu, pihaknya juga berupaya agar perusahaan menetapkan kembali, pemberlakuan UMSK, sebagaimana tahun 2025 lalu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong sosialisasi dan implementasi Perda LLAJ secara lebih masif kepada perusahaan-perusahaan.

“Setiap pagi ribuan pekerja berangkat menggunakan sepeda motor. Ini jelas memicu kemacetan. Kalau transportasi pekerja disediakan, beban lalu lintas bisa berkurang signifikan,” tanggapnya.

Ia bahkan mengingatkan potensi Jepara mengalami kemacetan seperti kota-kota industri besar, jika tidak segera diantisipasi. 

Oleh karena itu, DPRD berkomitmen untuk menggandeng manajemen perusahaan, agar merealisasikan kewajiban tersebut.

“Karena sebagian besar (perusahaan, red) belum melaksanakan. Berkaitan denga. daycare, belum ada fasilitasi terkait hal itu. Ini jug menjadi perhatian kami, supaya dapat dipenuhi perusahaan,” sebutnya.

Senada, Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, menegaskan komitmennya untuk mengawal kepentingan buruh. Ia juga meminta Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, untuk berpihak kepada pekerja dalam setiap persoalan hubungan industrial.

Dengan adanya dorongan dari serikat buruh dan DPRD, diharapkan regulasi yang telah disahkan tidak hanya berhenti di atas kertas. Tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Jepara.

“Kami prihatin, tak sedikit persoalan tripartit yang tidak menemukan solusi. Ke depan, kami akan terus mengawal agar hak-hak buruh bisa terpenuhi,” pungkasnya.(fik)

Editor : Admin
#pekerja jepara #daycare anak pekerja #transportasi pekerja #hari buruh #umk jepara