JEPARA — Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara, masih melampaui ambang batas yang ditentukan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai Jepara mencapai 38 persen.
Hal tersebut melebihi ketentuan maksimal 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Ary, salah satu faktor utama tingginya belanja pegawai adalah masih dibebankannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu (PPPK PW), kepada pemerintah daerah.
Padahal, sesuai amanat regulasi, pembiayaan tersebut diharapkan dapat dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemda Jepara, lanjutnya, saat ini tengah bersiap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat.
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas skema pembiayaan gaji PPPK, agar tidak lagi sepenuhnya menjadi beban daerah. Sekaligus menjaga agar komposisi belanja pegawai dapat ditekan sesuai ketentuan.
“Selama ini PPPK masih dibebankan ke pemerintah daerah, sehingga persentase belanja pegawai cukup tinggi,” tuturnya pada Senin (27/4).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemerintah daerah masih menunggu kepastian, terkait implementasi penuh kebijakan HKPD yang direncanakan berlaku pada 2027.
Ketidakpastian tersebut juga dirasakan oleh hampir seluruh daerah di Indonesia, terutama terkait kemungkinan adanya relaksasi kebijakan atau penyesuaian aturan.
Selain itu, faktor lain yang memengaruhi kondisi fiskal daerah ialah belum pastinya besaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk tahun mendatang.
Menurut Ary, fluktuasi TKD, apakah tetap, menurun, atau justru meningkat, akan sangat menentukan kemampuan keuangan daerah dalam mengelola belanja, termasuk belanja pegawai.
Meski demikian, Pemkab Jepara menegaskan komitmennya untuk melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh.
Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah pengelolaan belanja pegawai di sektor layanan kesehatan, khususnya rumah sakit daerah.
“Harapannya, belanja pegawai rumah sakit bisa sepenuhnya dibiayai BLUD, sehingga beban APBD bisa berkurang,” jelasnya.
Dengan pengalihan tersebut, ruang fiskal daerah diharapkan menjadi lebih longgar. Sehingga anggaran yang sebelumnya digunakan untuk belanja pegawai dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Terkait isu pengurangan pegawai atau penonaktifan tenaga kerja, Ary menegaskan bahwa hingga saat ini hal tersebut belum menjadi opsi kebijakan pemerintah daerah maupun Bupati Jepara.
Pemkab masih akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, sebelum mengambil langkah strategis.
“Untuk saat ini belum dan tidak menjadi opsi. Nanti akan kami lihat dan pikirkan kembali setelah ada petunjuk lebih lanjut dari pusat, apakah sesuai penerapan HKPD atau ada relaksasi,” pungkasnya.(fik)
Editor : Admin