Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Proses Persidangan Predator Seksual Terus Bergulir, Penyidik Polda Bakal Sampaikan Verbal Lisan

Fikri Thoharudin • Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB
Kasi Pidum Kejari Jepara Dion Mario
Kasi Pidum Kejari Jepara Dion Mario

JEPARA — Proses persidangan kasus predator seksual dengan terdakwa Safiq (21), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. 

Jaksa penuntut umum memastikan agenda sidang masih akan berproses, dengan tahapan berikutnya dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Dion Mario, menyampaikan bahwa mulanya perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan. 

Dalam waktu dekat, Penyidik Polda Jawa Tengah dijadwalkan memberikan verbal lisan, sebagai bagian dari proses persidangan.

“Belum putusan. Senin (4/5) rencana verbal lisan dari penyidik, setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa,” ungkapnya pada Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum juga telah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. 

Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, pihaknya optimistis dakwaan yang diajukan, dapat terbukti di persidangan.

“Kami sudah memanggil saksi-saksi dari penuntut umum. Kami yakin pasal yang kami terapkan akan terbukti dari keterangan para saksi,” imbuhnya.

Terdakwa, sebelumnya juga telah divonis hukuman penjara selama lima tahun pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu di PN Semarang.

Baca Juga: https://radarkudus.jawapos.com/jepara/697123621/divonis-5-tahun-di-pn-semarang-predator-seksual-asal-sendang-kalinyamatan-dimungkinkan-juga-disidang-di-jepara

Putusan tersebut dijatuhkan atas perkara pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini Safiq juga tengah menjalani pidana atas putusan tersebut.

Dalam perkara baru ini, Safiq terjerat pasal berlapis. Kumulatif. Karena kembali dilaporkan oleh korban, yang merupakan warga Jepara.

Ia terjerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengatur tindak pidana kesusilaan terhadap anak dengan ancaman pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.

Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak.

Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, terkait produksi, kepemilikan, dan penyebaran konten pornografi.

Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, serta memperdagangkan materi bermuatan pornografi.

Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi dan eksploitasi seksual berbasis sistem elektronik

Ancaman hukuman paling berat mencapai 15 tahun penjara, terutama dari Pasal 473 ayat (4) KUHP.

Persidangan sendiri sempat diwarnai pengajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan perkara tersebut telah disidangkan sebelumnya di Semarang. 

Namun, jaksa menegaskan bahwa kasus ini berdiri sendiri dan memiliki dasar hukum yang berbeda.

Kasus yang sempat viral ini sebelumnya menjadi perhatian banyak orang. Karena jumlah korbannya disebut mencapai 31 orang. Lintas daerah, provinsi maupun pulau.

Terdakwa juga berpotensi dapat menjalani proses persidangan kembali, apabila ada korban lain yang melaporkan mengenai kasus kekerasan seksual tersebut.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan, untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut di ruang sidang. "Doakan sidangnya lancar," pungkas Dion Mario, mengajak diri, menyemogakan.(fik)

Editor : Admin
#sidang kasus kekerasan seksual #predator seksual #pornografi #KGBO #kekerasan seksual