Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bentuk Empat Pansus, DPRD Jepara Kebut Pembahasan Empat Ranperda Baru

Fikri Thoharudin • Senin, 27 April 2026 | 19:16 WIB
SINERGIS: Bupati Jepara Witiarso Utomo serahkan draf Ranperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna pada rapat paripurna Senin (27/4). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SINERGIS: Bupati Jepara Witiarso Utomo serahkan draf Ranperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna pada rapat paripurna Senin (27/4). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, mulai menggodok empat rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis, dengan membentuk empat panitia khusus (pansus). 

Langkah ini ditandai dengan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda, yang digelar di Ruang Sidang Graha Paripurna DPRD Jepara, pada Senin (27/04).

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan bahwa dari empat ranperda tersebut, dua merupakan inisiatif DPRD dan dua lainnya berasal dari pihak eksekutif. 

Seluruh pansus juga telah terbentuk, lengkap dengan pimpinan masing-masing untuk mempercepat proses pembahasan.

Dua ranperda inisiatif DPRD meliputi perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan petinggi desa serta perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah. 

Sementara dua ranperda dari eksekutif mencakup perubahan struktur perangkat daerah dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jungporo.

Agus Sutisna menyebutkan, ranperda tentang pemilihan petinggi, menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan tahapan pemilihan. Dijadwalkan mulai Juni 2026. 

Ia menargetkan regulasi tersebut dapat rampung, sebelum tahapan dimulai. Agar memiliki landasan hukum yang jelas.

“Kalau bisa selesai sebelum tahapan dimulai itu akan lebih baik, sehingga pelaksanaan bisa berpedoman pada aturan yang baru,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna.

Ia menjelaskan, perubahan mendasar dalam regulasi tersebut terletak pada mekanisme calon tunggal. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, calon tunggal dalam pemilihan petinggi desa kini dimungkinkan tanpa harus ada kandidat pembanding.

Dengan regulasi baru ini, DPRD berharap proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lebih fleksibel, namun tetap berkualitas.

Agus juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif kepada masyarakat, guna mencegah praktik politik uang dan mendorong partisipasi generasi muda.

“Ini demokrasi paling dasar di desa. Kita harus bersama-sama memberikan edukasi agar tidak terjadi money politic dan membuka peluang bagi anak muda untuk tampil,” jelasnya.

Pelaksanaan pemilihan petinggi sendiri, direncanakan berlangsung serentak di 24 desa di Kabupaten Jepara. 

DPRD menilai kesiapan regulasi menjadi kunci, supaya tahapan berjalan tertib dan transparan.

Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses pembahasan ranperda, yang sedang berlangsung di DPRD. 

Ia berharap usulan dari pihak eksekutif dapat dibahas secara optimal dan menghasilkan regulasi yang aplikatif. Menjawab persoalan-persoalan yang selama ini mengikat Perumda.

“Kami mengikuti prosesnya. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan baik dan hasilnya bisa dijelaskan serta diterapkan dengan maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Witiarso juga menyoroti pentingnya regulasi terkait pengelolaan air, khususnya sumber air bawah tanah yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat, terutama bagi sektor industri padat karya dan manufaktur di Jepara.

“Dengan adanya perda ini, tata kelola sumber daya air bisa lebih jelas dan teratur,” pungkasnya.(fik)

Editor : Admin
#petinggi calon tunggal #pemilihan kepala desa #jepara #ranperda #demokrasi