Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jepara jadi Tuan Rumah Bahtsul Masail terkait Perda Minuman Beralkohol, Libatkan 36 LBM PCNU dan 10 Ma’had Aly se-Jateng

Fikri Thoharudin • Minggu, 19 April 2026 | 20:24 WIB
Gedung NU Jepara, berada di Jalan Pemuda
Gedung NU Jepara, berada di Jalan Pemuda

JEPARA — Kabupaten Jepara menjadi tuan rumah forum bahtsul masail tingkat Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. 

Sekretaris PCNU Jepara KH Ahmad Sahil menyampaikan, forum ini akan diikuti oleh 36 Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU serta 10 Ma’had Aly se-Jawa Tengah. 

Menurutnya, kegiatan ini digelar sebagai forum ilmiah murni. Untuk membahas persoalan keagamaan dari sudut pandang hukum Islam, tanpa kepentingan lain di luar itu.

Forum dijadwalkan Senin (20/4) dimulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari, terbagi dalam dua sesi pembahasan.

Seluruh peserta merupakan perwakilan Kiai dan sesepuh dari kalangan pesantren, yang memiliki kompetensi dalam kajian fikih.

“Peserta bahtsul masail ini 36 LBM PCNU se-Jateng dan 10 Ma’had Aly se-Jateng. Seluruh pertanyaan juga sudah disampaikan oleh PWNU Jateng,” ujar Gus Sahil, pada Minggu (19/4).

Terdapat dua tema besar yang akan dibahas dalam forum tersebut. 

Menurutnya, pembahasan perda minuman beralkohol, akan difokuskan pada sejauh mana pemegang kebijakan diperbolehkan mengatur hal-hal yang secara syariat telah jelas hukumnya. 

Dalam konteks individu Muslim, minuman beralkohol dipandang haram. Namun, dalam ranah kebijakan publik di masyarakat majemuk, diperlukan kajian fikih yang lebih komprehensif.

“Sebagai pribadi Muslim selesai, itu haram. Tapi sebagai pengambil kebijakan di masyarakat majemuk, ini bukan negara Islam. Sejauh mana diperbolehkan mengatur hal tersebut, itu yang akan dikaji,” jelasnya.

Ia menegaskan, forum ini tidak memiliki pretensi lain, selain memberikan jawaban hukum melalui mekanisme bahtsul masail, yang merupakan instrumen resmi Nahdlatul Ulama dalam merespons persoalan keagamaan kontemporer.

“Ini murni bahtsul masail sebagai instrumen di NU untuk membahas permasalahan yang muncul dan harus dijawab oleh para Kiai,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya belum mendengar terkait dengan rencana revisi Perda Larangan Minuman Beralkohol Kabupaten Jepara.

“Saya belum tahu ada rencana itu, belum mendengar. Intinya kami ingin menemukan dalil fikih, terkait dengan sejauh mana pemegang kebijakan diperbolehkan untuk mengatur hal-hal syariat. Sebagai pribadi, sebagai Muslim, selesai, haram, tidak boleh dilakukan. Tapi sebagai pengambil kebijakan, yang masyarakat majemuk, bukan di negara Islam, nanti seperti apa,” jelasnya.

Menurutnya, hasil dari bahtsul masail masih menunggu pembahasan. “Konsepnya belum terang benderang. Jawabannya seperti apa. Ini murni, bahtsul masail instrumen di NU untuk membahas permasalahan yang muncul. Dengan harus dijawab NU, Kiai NU yang ada di Suriah,” jelasnya.

Terpisah, perwakilan Pemkab Jepara Ratib Zaini menyampaikan bahwa Bupati Jepara Witiarso Utomo mendukung penuh pelaksanaan bahtsul masail tersebut. 

Menurutnya, forum ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah, dalam menjaga nilai religius di tengah masyarakat.

Bahtsul masail ini forum ilmiah di kalangan NU atau pesantren untuk kemaslahatan umat. Tentu ini layak diapresiasi dan didukung,” pungkasnya.(fik)

Editor : Admin
#Perda Larangan Minuman Beralkohol #PWNU Jawa Tengah #bahtsul masail #pcnu jepara