JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara tengah mengkaji rencana penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses identifikasi.
Termasuk pemetaan terhadap potensi PPPK yang dapat ditempatkan di KDMP.
Kajian dilakukan secara menyeluruh, agar kebijakan tersebut tepat sasaran. Tdak mengganggu kebutuhan layanan dasar di sektor lain.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Jepara memiliki total 4.661 PPPK, yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama, dalam menghitung ketersediaan sumber daya manusia. Untuk dialihkan tugasnya. Mendukung program Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih.
Di sisi lain, jumlah desa dan kelurahan di Jepara tercatat sebanyak 195. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri.
Terutama jika skema yang direncanakan mengarah pada penempatan 2-3 PPPK di setiap KDMP.
“Pemerintah Kabupaten Jepara mendukung program prioritas nasional KDMP,” ungkap Ary Bachtiar, pada Selasa (14/4).
Ia menegaskan komitmen daerah dalam menyukseskan program tersebut, sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi di tingkat desa.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa proses penempatan tidak bisa dilakukan secara langsung.
Saat ini, pihaknya masih mengkaji berbagai aspek. Mulai dari latar belakang pendidikan PPPK, domisili, hingga kebutuhan riil sumber daya manusia di masing-masing OPD.
“Terkait dengan arahan dari pusat untuk penempatan ASN PPPK di KDMP, saat ini sedang kami identifikasi. Kami kaji dan petakan PPPK yang ada di perangkat daerah dari aspek pendidikan, domisili, dan kebutuhan SDM di OPD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ary mengungkapkan bahwa terdapat batasan dalam penempatan tersebut.
Tenaga PPPK dari sektor guru, tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian tidak diperkenankan untuk dialihkan ke KDMP.
Hal ini membuat opsi penempatan menjadi lebih terbatas.
Sementara itu, perkembangan pembangunan KDMP di Jepara juga terus berjalan.
Hingga pertengahan Maret 2026 lalu, tercatat sebanyak 117 titik masih dalam proses pembangunan. Adapun 12 titik lainnya telah rampung 100 persen dan siap dimanfaatkan.
Setidaknya masih ada 66 desa maupun kelurahan yang terkendala lahan. Untuk membangun gedung koperasi baru.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Jepara kini masih menimbang skema paling ideal.
Salah satu opsi yang sedang dipetakan adalah apakah kebutuhan SDM KDMP, dapat dipenuhi dengan pola satu PPPK untuk satu koperasi, atau perlu pendekatan lain yang lebih fleksibel.
“Masih dalam proses mapping, apakah bisa dicukupi satu PPPK untuk satu KDMP. Karena ada persyaratan, tidak boleh dari tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian,” pungkasnya.(fik)
Editor : Admin