Lakukan Digital Forensik, Polres Jepara Libatkan Polda Jateng Usut Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 19:41 WIB
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela

JEPARA — Polres Jepara terus mendalami dugaan kasus kekerasan seksual, yang melibatkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.

Terlapor merupakan pengasuh ponpes, dengan inisial AJ.

Dalam proses penyidikan, aparat kini menggandeng serta melibatkan Polda Jawa Tengah. 

Utamanya untuk melakukan digital forensik terhadap sejumlah barang bukti.

Baik berupa foto ataupun riwayat chat yang diduga dikirimkan oleh AJ terhadap korban. 

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Polda Jateng. 

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada bukti digital yang telah diamankan penyidik.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan saksi juga masih berjalan. 

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan, guna memperkuat konstruksi perkara.

“Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa, dan akan kami jadwalkan pemeriksaan kembali. Di antaranya teman korban di lingkungan pesantren,” ujarnya pada Senin (6/4).

Selain itu, AJ sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Namun, hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi. 

Secara keseluruhan, sedikitnya tujuh orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. 

Mereka terdiri dari korban, keluarga korban, hingga pihak internal pesantren, yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Diketahui penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Namun dari hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, sehingga penyidik mengandalkan alat bukti lain. Khususnya bukti digital.

“Kalau TKP tidak ada hal yang ditemukan sebagai barang bukti, hanya dilakukan olah TKP saja,” jelasnya.

Sejauh ini, AJ disebut, masih membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

Meski demikian, polisi memastikan proses penyelidikan tetap berjalan secara profesional dengan mengedepankan asas kehati-hatian.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengambil hasil Visum et Repertum (VeR) dari RSUD Kartini Jepara. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jepara, serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus.

“Kini kami masih menunggu hasil digital forensik Polda Jateng,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erlinawati, menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima informasi terkait proses digital forensik tersebut. 

Ia mengatakan hasil pemeriksaan medis dan digital menjadi kunci penting dalam mengungkap perkara ini.

"Hasil VeR sudah kami berikan. Ditemukan luka robek," sambungnya pada Rabu (8/4).

Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan memberikan keadilan bagi korban.

"Sudah sejak pertengahan puasa pemeriksaan digital forensik itu diinformasikan kepada kami, semoga segera keluar hasilnya," pungkasnya.(fik)

Editor : Admin
Polres Jepara Polda Jawa Tengah korban kekerasan seksual lapor polisi korban kekerasan seksual digital forensik pimpinan ponpes cabuli santri