JEPARA – Wardoyo, pria berusia 63 tahun di Kabupaten Jepara, meninggal dunia setelah nekat membakar mantan istri dan mertuanya.
Aksi nekat pelaku diikuti dengan menenggak racun beberapa saat kemudian, yang akhirnya memperburuk kondisinya.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa Wardoyo menenggak obat potas setelah melakukan pembakaran pada Jumat (3/4) dini hari.
Pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit, namun kondisinya memburuk hingga meninggal dunia pada Senin (6/4) pukul 07.00 WIB.
“Pelaku meninggal karena gagal jantung. Beberapa hari terakhir kondisinya tidak stabil, dan racun yang diminumnya menyebabkan luka pada tenggorokan hingga berujung gagal ginjal,” ujar Wildan kepada wartawan.
Wildan menambahkan, setelah kejadian pembakaran, Wardoyo sempat dimintai keterangan.
Namun, karena kondisinya terus memburuk akibat percobaan bunuh diri, penyidik belum sempat melanjutkan pemeriksaan.
“Setelah membakar mantan istri dan mantan mertua, pelaku langsung mencoba mengakhiri hidupnya dan kami larikan ke rumah sakit. Hingga pagi tadi almarhum meninggal dunia,” kata Wildan.
Dengan wafatnya tersangka, penyelidikan kasus ini resmi dihentikan.
“Proses hukum otomatis dihentikan karena tersangka meninggal dunia,” jelasnya.
Kejadian tragis itu bermula ketika Wardoyo menyelinap ke rumah korban pada Jumat dini hari.
Ia membawa bensin dan menyiramkan ke mantan istri berinisial S (63) dan mantan mertuanya M (90) saat keduanya sedang tidur berdampingan, kemudian menyulut api.
Sriningsih, mantan istri pelaku, saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat luka bakar hampir 90 persen.
Mantan mertuanya, M, meninggal pada Sabtu (4/4) setelah mengalami luka bakar serius.
Wardoyo meninggal dunia di RSUD dr. Rehatta Kelet sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut Kasatreskrim, kondisi pelaku terus menurun selama perawatan intensif. Penyebab kematian diduga akibat gagal napas yang diperparah luka serius di tenggorokan akibat racun.
“Beberapa hari terakhir jantungnya juga tidak stabil. Cairan yang diminum menyebabkan luka tenggorokan dan gagal napas,” kata Wildan.
Insiden pembakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di RT 2/RW 2 Desa Tubanan, Kecamatan Kembang.
Pelaku menyiram Pertalite melalui ventilasi kamar, menyalakan api, dan mengunci korban di dalam.
Api cepat membakar kedua korban hingga mengalami luka bakar parah.
Tetangga datang membantu setelah mendengar teriakan, sementara pelaku memadamkan listrik dan bersembunyi di kamar lain sebelum diamankan polisi.
Meski telah bercerai, Wardoyo masih tinggal di rumah yang sama dengan mantan istrinya, namun tidur di kamar berbeda.
Mantan istrinya, S, memiliki usaha laundry dan sudah menikah lagi.
Diduga motif pembakaran adalah cemburu setelah mengetahui rencana mantan istri menikah lagi.
Saat ini, Sriningsih masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kartini Jepara dengan luka bakar serius. (fik)
Editor : Ali Mustofa