Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren Jepara, Keluarga Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Fikri Thoharudin • Kamis, 2 April 2026 | 19:52 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

JEPARA — Wajah kekecewaan tak bisa disembunyikan dari raut seorang ibu di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Jepara, pada Kamis (2/4) siang. 

Di ruang tamu tersebut, sesekali suaranya bergetar. Tangisnya yang hendak pecah itu ditahan. Ia berusaha tetap tegar, demi memperjuangkan keadilan bagi putrinya.

Didampingi sang suami dan kuasa hukum Erlinawati, ibu korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan AJ, pimpinan pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, akhirnya buka suara. 

Baca Juga: Keluarga Santri Dugaan Korban Kekerasan Seksual Kiai di Jepara Tolak Uang Damai Rp 200 Juta

Di tengah tekanan yang datang silih berganti, satu pertanyaan terus ia ulang. “Apakah kiai itu kebal hukum?” ujarnya lirih, namun tegas.

Bagi keluarga ini, pondok pesantren di Desa Mantingan, tempat menitipkan anaknya itu, semula dinilai tempat yang terpercaya. 

Tempat aman untuk belajar agama, menghafal Alquran, sekaligus menempuh pendidikan formal. 

Harapan itu mereka titipkan penuh kepada AJ, sosok yang mereka hormati sebagai pengasuh, yang juga tercatat sebagai salah satu pengurus di PWNU Jawa Tengah.

Namun harapan itu runtuh. Semua bermula ketika adik korban, yang juga mondok di tempat yang sama, menemukan riwayat percakapan tidak senonoh di ponsel milik kakaknya. 

Percakapan itu diduga dikirim langsung oleh sang pimpinan pondok pesantren.

Tengah malam itu juga, dengan penuh ketakutan, sang adik memutuskan kabur dari pondok. 

Ia membawa ponsel tersebut pulang untuk menunjukkan kepada orang tua. 

Keesokan paginya, 24 Juli 2025, sang ayah langsung menjemput paksa korban. Boyong dari pondok pesantren tersebut.

Waktu itu, korban mondok di tempat yang sama beserta dua orang adiknya.

Sejak saat itu, potongan demi potongan kenyataan pahit mulai terungkap. Terlebih saat orangtua korban menanyakan peristiwa yang sebenarnya telah terjadi.

Korban disebut mengalami tekanan dan ancaman, hingga sempat tidak berani mengakui apa yang dialaminya. 

Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025. Utamanya saat momen kelulusan korban. Dari Madrasah Aliyah dan khataman Alquran bi al-Ghoib.

Baca Juga: Disdikpora Jepara Lepas Tim Karate PPAP Menuju Kejurprov FORKI Jateng, Bagian Persiapan Popda 2026

AJ memperdaya santriwatinya tersebut. Untuk melayani nafsu bejatnya. Waktu dalam kurun waktu tersebut terhitung dilakukan lebih dari 25 kali.

Pimpinan ponpes melancarkan aksinya dengan memelintir hukum-hukum dan ajaran agama. Yang semula haram menjadi terkesan halal. Termasuk dengan menggauli santriwatinya tersebut.

Di tengah semua itu, ibu korban berulang kali menegaskan satu hal, ia tidak menyalahkan institusi keagamaan.

Ia juga mengingatkan, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sekalipun AJ tercatat sebagai salah satu pengurus di PWNU Jawa Tengah.

“NU akan salah kalau ada orang yang salah tapi tidak dihukum. Masih banyak juga kiai yang bagus. Tapi kalau AJ ini apakah dia seorang kiai? Dengan kelakuannya seperti itu?" ucapnya mempertanyakan. 

Menurutnya, orang NU pun harus tegas dengan kejadian tersebut. 

Keluarga sempat menahan diri. Mereka berharap ada itikad baik dari pihak AJ. 

Mereka meminta agar yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Tidak hanya di hadapan keluarga, tetapi juga di depan santri, wali santri, dan para pengajar di lembaga pendidikan yang ia pimpin. Baik tingkat MTs ataupun MA. Namun harapan itu tak terwujud. 

AJ hanya datang ke rumah orangtua korban bersama menantunya. Tanpa menghadirkan keluarga inti seperti yang diminta pihak korban. 

Klarifikasi yang diharapkan di hadapan khalayak di pesantren ataupun sekolahan, sebagai bentuk tanggung jawab pun tak pernah terjadi.

“Semula kami minta dia mengakui di depan istrinya juga. Tapi tidak dilakukan,” ungkap ibu serta ayah korban, didampingi oleh kuasa hukum, Erlinawati.

Alih-alih meredakan masalah, situasi justru makin keruh. 

Di lingkungan pondok, nama baik korban disebut justru disudutkan. Bahkan, menurut keluarga, santri lain didorong untuk membela sang kiai. Jihad membela pondok pesantren.

“Katanya kalau mau dapat berkah harus manut sama kiai,” tutur ibu korban, menirukan ucapan yang beredar.

Dalam kondisi itulah, keluarga akhirnya mengambil sikap tegas. 

Berbekal bukti percakapan, foto, dan video tidak senonoh yang dikirimkan AJ kepada putrinya, mereka melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 29 November 2025.

Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat. AJ disebut belum juga ditahan. Meski proses hukum sudah sudah naik ke ranah penyidikan.

“Menurut informasi yang kami terima, anak saya ini bukan korban pertama,” ujarnya.

Di sisi lain, keluarga juga membantah berbagai narasi yang menyudutkan korban. 

Termasuk klaim bahwa korban dikeluarkan dari pondok karena pelanggaran disiplin.

“Setelah lulus itu, anak saya malah diminta mengabdi di pondok minimal satu tahun, maksimal dua tahun,” katanya.

Ayah korban juga geram, ijazah syahadah Alquran milik korban disebut masih ditahan. Padahal, korban telah menyelesaikan hafalan dan lulus pendidikan. 

"Katanya syahadah-nya ketrocohan (terkena air dari atap yang bocor, red). Tapi saat saya dikirimi foto ijazahnya ada bekas robekan," ujar ayah korban keheranan.

Selama mondok, keluarga juga menegaskan bahwa mereka membayar biaya pendidikan secara rutin. Termasuk syahriyah bulanan, Rp 400 ribu per santri.

Hingga biaya khataman Alquran bil al-Ghoib sejumlah Rp 7 juta.

“Saya mondokke itu bayar, tidak gratis,” ujarnya.

Baginya, langkah melapor ke kepolisian adalah bentuk perlawanan terhadap keburukan.

“Saya anggap ini jihad, karena memerangi kezaliman,” ucapnya.

Di akhir percakapan, orangtua korban kembali menegaskan sikapnya. Tidak ada kata damai untuk kasus ini.

“AJ harus dihentikan. Kalau tidak, akan ada korban berikutnya,” pungkasnya.(fik)

Editor : Admin
#pimpinan ponpes #Santri #kiai #pimpinan ponpes cabuli santri #kekerasan seksual