JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 segera disalurkan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp57,3 miliar, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan pemberian THR ASN di Kabupaten Jepara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp57,3 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.
“Pemberian THR dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Hasan, Senin (16/3/2026).
Ia merinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kategori aparatur. Untuk pegawai negeri sipil (PNS), disiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar yang akan diberikan kepada 5.969 pegawai.
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, dialokasikan sekitar Rp16,24 miliar bagi 4.661 pegawai. Adapun PPPK paruh waktu mendapatkan alokasi sekitar Rp467,5 juta untuk 1.580 pegawai.
Selain itu, pemerintah daerah juga menganggarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp10,03 miliar. Komponen ini diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu dengan total penerima mencapai 9.428 pegawai.
“Anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hasan menambahkan, komponen THR bagi ASN meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“Besarannya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya.
Editor : Admin