JEPARA — Sidang kasus predator seksual oleh terdakwa Safiq (21), pemuda asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Setelah sebelumnya divonis pidana penjara lima tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kini Safiq kembali harus menjalani rangkaian persidangan.
Atas perkara berbeda yang kini tengah digelar di Pengadilan Negeri Jepara.
Safiq sebelumnya divonis hukuman penjara selama lima tahun pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu.
Putusan tersebut dijatuhkan atas perkara pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini Safiq tengah menjalani pidana atas putusan tersebut.
Dalam perkara ini, Safiq terjerat pasal berlapis. Kumulatif.
Seperti Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengatur tindak pidana kesusilaan terhadap anak dengan ancaman pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.
Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak.
Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, terkait produksi, kepemilikan, dan penyebaran konten pornografi.
Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, serta memperdagangkan materi bermuatan pornografi.
Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi dan eksploitasi seksual berbasis sistem elektronik
Ancaman hukuman paling berat mencapai 15 tahun penjara, terutama dari Pasal 473 ayat (4) KUHP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Dion Mario, mengungkapkan informasi terbaru.
Majelis hakim akan memberikan keputusan terkait nota keberatan atau eksepsi, yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa, menyatakan jika kasus tersebut telah disidangkan di Semarang.
"Nanti setelah lebaran putusan sela, menjawab eksepsi. Ya, penasihat hukum menjawab begitu (menampik dakwaan) itu haknya," ucapnya Rabu (11/3).
Kendati demikian, Mario menegaskan kasus yang saat ini naik ke persidangan merupakan kasus berbeda. Dari apa yang telah disidangkan di Semarang.
Ia menyebutkan, terdapat perbedaan tempat dan asal korban. Yakni di Semarang dan Jepara.
"Sudah eksepsi, putusan selanya yang belum. Nanti jika eksepsinya ditolak baru lanjut pemeriksaan saksi. Saat ini belum masuk ke pembuktian, jadi belum ada fakta persidangan," jelasnya.
Saat sudah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi itulah, baru kemudian menurutnya, terungkap fakta-fakta.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan kali ini mencakup rangkaian perkara yang berbeda, meski melibatkan tersangka yang sama.
Kasus yang sempat viral ini sebelumnya menjadi perhatian banyak orang. Karena jumlah korbannya disebut mencapai 31 orang. Lintas daerah, provinsi atau pulau.(fik)
Editor : Mahendra Aditya