JEPARA — Seorang bocah berusia 17 tahun di Kabupaten Jepara terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang digelar Polres Jepara.
Anak tersebut didapati terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Operasi Pekat tersebut dilaksanakan sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
Di samping itu, dalam operasi tersebut, polisi mengungkap sejumlah tindak pidana. Termasuk kategori penyakit masyarakat, mulai dari peredaran petasan, perjudian, premanisme, peredaran minuman keras, hingga prostitusi.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan kasus peredaran petasan dengan barang bukti bahan peledak seberat 321,22 ons. Selain itu juga ditemukan 260 petasan siap ledak lengkap dengan sumbu pemicu.
Pada kasus perjudian konvensional, polisi mengungkap empat perkara. Sementara pada kasus premanisme, tercatat sebanyak 72 kejadian yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara AKP Selamet menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba.
Ketiga kasus tersebut terjadi di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan, serta Desa Pekalongan Kecamatan Batealit.
Dari tiga kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni AL (24) warga Desa Krapyak Kecamatan Tahunan. BS alias Ucil (39) warga Desa Pekalongan Kecamatan Batealit yang merupakan residivis.
Serta seorang anak berusia 17 tahun asal Desa Sowan Lor Kecamatan Kedung.
AKP Selamet menjelaskan bahwa total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 12,24 gram sabu.
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit handphone, satu sepeda motor, serta alat hisap sabu atau bong.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/2) sekitar pukul 08.00 terhadap tersangka AL. Saat diamankan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat total 9,67 gram.
Kemudian pada Sabtu (18/2) pukul 02.20, polisi menangkap tersangka anak dengan barang bukti lima paket sabu seberat 2,26 gram. Anak tersebut diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.
Selanjutnya pada Minggu (1/3) sekitar pukul 00.10, petugas menangkap tersangka BS alias Ucil dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram.
Menurut AKP Selamet, ketiga tersangka tersebut tidak saling mengenal karena beroperasi di wilayah yang berbeda, yakni Tahunan, Pecangaan, dan Batealit.
Ia juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Jepara merata.
“Di Jepara 16 kecamatan hampir semuanya kegiatan peredaran narkoba,” ungkapnya pada Rabu (11/3).
Khusus terhadap tersangka anak, polisi tidak melakukan penahanan.
Penanganan dilakukan dengan pendekatan pembinaan serta melibatkan orang tua dan pendamping hukum.
“Anak ini berusia 17 tahun, sudah tidak sekolah dan menganggur. Ia mengedarkan sabu di lingkungan Pecangaan sekitar dua minggu terakhir. Barang didapat dari seseorang di atasnya, namun belum dapat teridentifikasi,” jelasnya.
Selain kasus narkoba, dalam operasi tersebut polisi juga mengungkap 96 kasus peredaran minuman keras. Petugas mengamankan 513 botol miras pabrikan serta miras oplosan sebanyak 487,5 liter dan 344 botol.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap lima kasus prostitusi. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit handphone dan sejumlah barang lain. Sebagian kasus masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, untuk kasus asusila, Polres Jepara juga tengah menangani empat perkara pencabulan.
Beberapa orang lainnya yang terjaring razia di kos maupun hotel, hanya diberikan pembinaan dengan melibatkan dinas terkait.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 698 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Untuk barang bukti di atas lima gram, ancaman hukuman dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.
“Anak yang berhadapan dengan hukum ini ke depan ada tim khusus, kami menunggu pihak penasihat hukum (PH), untuk pendampingan. Jadi makanya dari Satnarkoba, kami mengedukasi dan melakukan pembinaan. Karena banyak kasus yang menyasar anak usia sekolah,” tandasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya