JEPARA — Penyidik Satreskrim Polres Jepara telah mengantongi hasil Visum et Repertum (VeR).
Hal itu menjadi serangkaian penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren di Jepara.
Terlapor, AJ, yang merupakan pucuk pimpinan ponpes di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, Jepara.
Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santri perempuan.
Hal itu dilakukannya dalam kurun waktu April-Juli 2025 lalu.
Tak hanya melakukan eksploitasi seksual, AJ diduga juga memperkosa korban beberapa kali dalam rentang waktu tersebut.
Ia menggunakan pengaruhnya sebagai sosok kiai, untuk memperdaya korban.
Bahkan membalut aksi bejat dengan ajaran agama yang dibuatnya menyimpang. Membuat yang haram seakan menjadi halal.
Tak hanya berhenti di situ, AJ juga mengancam korban. Supaya tutup mulut dan tidak melaporkan tindakan tersebut kepada pihak keluarga.
Namun perbuatan itu akhirnya terbongkar.
Setelah adik perempuan korban yang juga menimba ilmu di pondok tersebut, mengetahui riwayat chat tak senonoh.
Dikirimkan oleh nomor kiai kepada WhatsApp korban.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap korban beserta orang tuanya. Termasuk pihak terlapor.
Selain itu, Penyidik juga akan memanggil dokter dari RSUD RA Kartini yang mengeluarkan VeR.
Guna dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Sekaligus memperkuat proses penyidikan.
“Korban termasuk orang tuanya sudah kami lakukan pemeriksaan, baik saat penyelidikan maupun penyidikan,” ungkapnya pada Rabu (4/3).
Saat ini, Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dokter. Untuk memberikan penjelasan mengenai rekam medis terhadap korban.
“Sudah kami kirimkan,” katanya.
Wildan menjelaskan, terlapor sebelumnya juga telah dimintai keterangan, saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Pada tahap penyelidikan, terlapor sudah pernah kami periksa sekali. Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan,” jelasnya.
Memasuki tahap penyidikan, penyidik kembali akan memanggil terlapor.
Sesuai ketentuan dalam undang-undang, pihak yang dilaporkan, akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Di tahap penyidikan ini, kami juga akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi terlebih dahulu. Sesuai ketentuan undang-undang,” imbuhnya.
Namun, Wildan belum berkenan membeberkan hasil dari VeR yang dikeluarkan dokter.
Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan akan disampaikan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
“Nanti kami sampaikan lebih lanjut terkait dengan temuan-temuan dalam penyidikan,” sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Erlinawati menyatakan pihaknya terus mengawal proses hukum yang berjalan.
Serta berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.
“Hasil visum sudah keluar. Kita tunggu saja hasil penyidikan pihak kepolisian. Semoga segera tuntas serangkaian pemeriksaan ini,” pungkasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa